SuaraLampung.id - Seorang pemuda Asal Kabupaten Way Kanan berinisial TS (22) menyebarkan foto tak senonoh pacarnya sendiri ke media sosial. Ini dilakukan pelaku hanya karena masalah sepele.
Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto mengatakan, pelaku sudah ditangkap setelah diserahkan oleh korban dan rekan-rekannya.
Kasus ini terjadi pada Jumat (1/11/2024) lalu. Saat itu pelaku menghubungi nomor telepon pacarnya namun tidak sempat diangkat. Sang pacar lalu berinisiatif menghubungi kembali TS.
"Pelaku menuduh korban mempunyai pacar. Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk melihat akun media sosial (Instagram dan Facebook) milik korban yang berisikan unggahan foto setengah badan tanpa pakaian, yang diunggah oleh pelaku," ujar Lusiyanto, Jumat (8/11/2024).
Baca Juga:Kampanye Medsos Nihil, Paslon Cagub-Cawagub Lampung Lebih Pilih Cara Konvensional
Setelah melihat unggahan foto dirinya itu disebarkan di media sosial, korban bersama rekan-rekannya lalu menghampiri pelaku dan membawanya ke Polsek Negara Batin.
"Saat ini pelaku dan barang bukti HP Merk Xiaomi Poco F5 Warna Hitam telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Lusiyanto.
Pelaku diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Baca Juga:Tragis! Karyawan BUMN di Way Kanan Akhiri Hidup Tabrakkan Diri ke KA Babaranjang