Hanya Gara-gara Kursi, Pria di Way Kanan Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku melihat kursi plastik miliknya sudah diduduki oleh korban. Ini membuat pelaku tersinggung,

Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:52 WIB
Hanya Gara-gara Kursi, Pria di Way Kanan Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan. Pelaku penganiayaan di Way Kanan ditangkap aparat Polsek Baradatu.

SuaraLampung.id - Pelaku penganiayaan di Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap petugas Polsek Baradatu. 

Pelaku berinisial DM (40), warga Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, diringkus di rumahnya pada Senin (28/10/2024) pukul 10.00 tak lama usai kejadian. 

Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menjelaskan kejadian bermula saat korban hendak melihat tukang bangunan yang sedang kerja di dekat rumahnya.

Korban mengambil kursi plastik milik pelaku yang terletak di teras depan rumah pelaku untuk duduk melihat tukang bangunan kerja.

Baca Juga:Gara-gara Konvoi, Pemuda di Lampung Dikeroyok Hingga Patah Kaki di Jalan Bypass

Sementara pelaku saat akan mengupas buah mangga dan akan duduk di teras depan rumahnya tidak melihat kursi plastik miliknya di teras.

"Pelaku melihat kursi plastik miliknya sudah diduduki oleh korban. Ini membuat pelaku tersinggung," ujar Herwin, Rabu (30/10/2024). 

Pelaku terlibat cekcok mulut dengan korban. Saat pertengkaran itu terjadi, pelaku langsung menusuk lengan korban menggunakan badik yang sedang dipegangnya.

Korban mengalami luka robek di bagian lengan tangan sebelah kanan dan mendapatkan perawat medis di Puskesmas Baradatu.

Selanjutnya pelapor selaku keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Baradatu untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan laporan itu, polisi menuju TKP dan meringkus pelaku.

Baca Juga:Sadis! Buron 3 Tahun, Pelaku Pengeroyokan Maut di Lapo Tuak Lampung Tengah Akhirnya Tertangkap

"Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Herwin.

Atas perbuatannya diduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini