SuaraLampung.id - Dua pelaku penganiayaan terhadap korban AH (23) yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta (bypass), Bandar Lampung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarame.
Kedua pelaku penganiyaan, Calvin Sanjaya (30) dan Raka Andika (26), diringkus polisi di Perumahan Bukit Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (10/10/2024) siang.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan, kedua pelaku ternyata adalah residivis kasus narkoba. Saat ditangkap, mereka juga kedapatan membawa narkoba.
"Petugas menemukan 6 paket kecil sabu yang disimpan pelaku Calvin di bagian belakang rumah serta mengamankan rekan kedua pelaku berinisial AB (22) di lokasi tersebut," ujar Rohmawan, Sabtu (12/10/2024).
Baca Juga:Tertibkan APK Liar, Bawaslu Gandeng Pemkot Bandar Lampung
Menurut dia, AB tidak terlibat dalam aksi penganiayaan, tapi diduga terlibat dalam temuan paket sabu di rumah pelaku Calvin.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada, Kamis (22/8/2024), sekira pukul 02.00 Wib, di depan gedung Bagas Raya, Jalan Soekarno Hatta, Sukarame, Bandar Lampung.
Kedua pelaku dengan menggunakan mobil dengan sengaja menyerempet korban hingga korban pun terpental dan jatuh dari sepeda motor. Bukannya menolong, para pelaku malah memukuli korban.
“Keterangan saksi, usai korban jatuh dari motor dan tergeletak, kedua pelaku sempat menghampiri korban, sambil memukul dan menendang tubuh korban,” kata Rohmawan.
Tak sampai disitu, rekan korban RM (20) yang datang mau menolong korban juga dianiaya oleh pelaku Raka dengan menggunakan Knuckle (besi genggam tinju) kemudian merampas handphone milik korban RM.
Baca Juga:Pengemudi Ojol dan Pedagang Kompak Tolak Lampu Merah di MBK, Apa Alasannya?
"Motifnya, kedua pelaku ini kesal, karena konvoi kendaraan korban dan teman-temannya ini, menghalangi laju mobil kedua pelaku, saat keduanya berjalan searah," Jelas Kompol Rohmawan.
Akibat kejadian tersebut, korban AH mengalami mengalami luka lebam di bagian wajah, patah kaki sebelah kiri, luka robek di bagian dahi, serta luka lecet di kedua tangan.
Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita 1 unit mobil Honda HRV warna hitam, 1 buah Knuckle, 6 paket kecil sabu, 2 timbangan digital dan lakban.
"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana jo Pasal 351 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan," Kata Rohmawan.