SuaraLampung.id - Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di duduk di bangku SMP. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Adi Putra mengatakan, pelaku berinisial RA (36) sudah ditangkap di kediamannya.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya untuk mengantisipasi aksi amuk massa sebab masyarakat geram atas perbuatan pelaku, yang merudapaksa anak kandungnya sendiri,” ujar Dhedi, Selasa (3/12/2024).
Menurut Dhedi, pelaku mengaku memperkosa anak kandungnya itu sebanyak tiga kali dalam kurun waktu setahun terakhir.
Baca Juga:Pelabuhan Bakauheni Ditutup, Polisi Siapkan Rencana Antisipasi Kemacetan
Pelaku melakukan aksinya ketika sang istri tertidur. Saat memperkosa anak kandungnya, pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras dan mengancam akan memukuli korban dan ibunya jika tidak mau menuruti kemauannya.
"Bahkan, korban yang masih di bawah umur kini dikabarkan tengah mengandung janin berusia 23 minggu," ujar Dhedi.
Perbuatan pelaku terkuak saat pihak sekolah menaruh curiga terhadap kondisi korban, yang kemudian melakukan tes kehamilan terhadap seluruh siswinya.
Hasil pemeriksaan korban, terdapat tanda dua strip pada alat tes kehamilan. Selanjutnya, pihak sekolah menyampaikan informasi tersebut tersebut ke kepala desa dan orang tua.
Pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan dan kasus ini kini ditangani oleh unit PPA Polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Sah, Ini Pasangan Pemenang Pilkada di Lampung Selatan dan Lampung Tengah
Kepolisian juga terus meningkatkan upaya sosialisasi dan pengawasan untuk mencegah kasus serupa terjadi. Kerjasama masyarakat dalam melaporkan tindakan mencurigakan menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan.