SuaraLampung.id - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap aparat Polres Tulang Bawang Barat karena telah menganiaya putri kandungnya AN yang masih berusia 5 tahun.
Pasutri yang ditangkap ialah ayah kandung korban inisial SP (29) dan ibu sambung korban inisial SA (35) warga Tiyuh Kagungan Ratu , Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban didampingi tetangganya datang melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polres Tulang Bawang Barat, Minggu (19/11/2023) lalu.
"Korban AN berusia 5 tahun mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya karena dianiaya ayah kandungnya dan ibu tirinya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya patah," ujar AKP Dailami Selasa (16/1/2024).
Baca Juga:Diajak Nginap di Tempat Kos, Anak di Bawah Umur Dicabuli Remaja asal Lampung Timur
Dailami menjelaskan, korban dianiaya para pelaku, Minggu (19/11/2023) lalu di dalam rumah karena kesal atas kenakalan korban.
"Tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah,” ujar Dailami.
Setelah itu korban didampingi tetangga melaporkan kejadian itu Polres Tulang Bawang Barat. Setelah menerima pengaduan, penyidik dengan membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi.
"Pada Selasa tanggal 16 Januari 2024, tersangka SA dan SP langsung kami tangkap di kediamannya," kata AKP Dailami.
Para tersangka, dikenakan pasal" Kekerasan Dalam Rumah Tangga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga:Terseret Arus Sungai Wonokerto, Warga Tulang Bawang Barat Hilang