Pengakuan 4 Pegawai Kelurahan Perumnas Way Halim Soal APK Anak Wali Kota di Kantor Kelurahan

Keempat orang ini diperiksa karena diduga ikut membantu kampanye caleg DPR RI Rahmawati Herdian

Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Desember 2023 | 15:02 WIB
Pengakuan 4 Pegawai Kelurahan Perumnas Way Halim Soal APK Anak Wali Kota di Kantor Kelurahan
APK caleg DPR RI Rahmawati Herdian, anak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, disimpan di kantor Kelurahan Perumnas Way Halim. Bawaslu Lampung memerika empat pegawai kelurahan dalam dugaan pelanggaran netralitasi ASN.[ANTARA]

SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung memeriksa Sekretaris Lurah Perumnas Way Halim atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Selain Seklur Perumnas Way Halim, Bawaslu juga memeriksa Linmas dan dua Ketua RT. Pemeriksaan berlangsung hari ini Senin (18/12/2023).

Keempat orang ini diperiksa karena diduga ikut membantu kampanye dan menjadikan kantor kelurahan sebagai tempat menyimpan alat peraga kampanye (APK) caleg DPR RI Rahmawati Herdian, yang merupakan anak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsya JP mengatakan, keempatnya mengakui kebenaran dalam foto dan video yang beredar di media sosial.

Baca Juga:Ketua GP Ansor Lampung Hidir Ibrahim Diteror OTK

"Pengakuan mereka itu benar ada di dalam foto dan video yang beredar, memang benar juga ada gambar bahan kampanye di dalam gudang kelurahan," kata Oddy Marsya JP dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Namun mereka tidak mengetahui siapa yang membawa APK tersebut ke gudang di kelurahan, sehingga Bawaslu masih terus mendalami siapa sosok yang membawanya.

Dari pengakuan, mereka hanya mencabut dan membereskan saja karena berantakan di gudang kelurahan, lalu dibereskan dan mereka hendak mengambil kayunya untuk dimanfaatkan.

"Mereka mengaku hanya inisiatif dan tidak ada suruhan maupun imbalan. Terkait siapa yang mengarahkan, sudah kami tanyakan, mereka tidak ada yang mengarahkan, makanya kami perlu banyak keterangan saksi lagi," ujar Oddy.

Kemudian mereka juga mengakui APK tersebut dari penertiban, lalu diletakkan di kelurahan. Namun saat ditanya siapa yang menertibkan dan yang naruh di kelurahan, mereka tidak mengahuinya.

Baca Juga:Usut Tuntas Kasus Lurah Perumnas Way Halim Ikut Kampanye Anak Wali Kota Bandar Lampung

Menurut Oddy, untuk penertiban harusnya lapor ke Panwascam setempat, namun untuk di Kelurahan Perumnas Way Halim, dari penelusuran Bawaslu tidak ada laporan. Sementara terkait siapa orang yang memfoto dan memvideokannya hingga tersebar, keempatnya tidak mengetahuinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini