SuaraLampung.id - Petugas Polsek Pekalongan, Lampung Timur, menangkap seorang remaja yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono mengatakan, tersangka yang ditangkap inisial BS (16) warga Kecamatan Pekalongan.
Menurut Yugo, tersangka mencabuli korban GF (13) warga Kota Metro, pada tanggal 11 Desember 2023 lalu di wilayah hukum Polsek Pekalongan.
"Korban awalnya diajak oleh tersangka, untuk menginap di tempat kosnya, kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim," terangnya.
Baca Juga:Janda 2 Anak Tewas Mengapung di Irigasi, Diduga Korban Pembunuhan?
Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pekalongan. Mendapat laporan tindak pidana pencabulan tersebut, polisi melakukan proses penyelidikan.
Petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, di wilayah Kecamatan Pekalongan.
"Dari laporan yang kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil menemukan tersangka yang saat ini kami amankan guna proses lebih lanjut," ungkap Yugo.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan tersebut.
Baca Juga:Aset Eks BLBI di Lampung Timur Kini Disulap Jadi Bank Sampah