Pentingnya Pembentukan TACB di Lampung

baru satu kota dan dua kabupaten di Lampung yang telah memiliki formasi TACB.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 Desember 2022 | 11:35 WIB
Pentingnya Pembentukan TACB di Lampung
Ilustrasi TACB Lampung kunjungi Museum Lampung, Senin (22/11/2021). TACB Lampung meminta pemerintah daerah memperhatikan pembentukan TACB di daerahnya. [ISTIMEWA]

SuaraLampung.id - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung mengajak para kepala daerah di Lampung untuk peduli dalam pelestarian cagar budaya.

Ketua TACB Lampung Anshori Djausal mengatakan hingga tahun 2022 baru satu kota dan dua kabupaten di Lampung yang telah memiliki formasi TACB.

Dua daerah itu ialah Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah. Sementara Lampung Barat baru dua orang dan Lampung Utara baru satu orang yang telah memiliki sertifikasi TACB dan selebihnya belum memiliki sama sekali.

“Hal tersebut merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dimana setiap daerah diminta memiliki TACB,” jelasnya dalam siaran pers akhir tahun TACB Provinsi Lampung.

Baca Juga:TACB Lampung Ajak Pemerintah Daerah Lebih Peduli Pelestarian Cagar Budaya

Selain itu budayawan Lampung juga mengingatkan bahwa masalah pemajuan kebudayaan merupakan salah satu program Gubernur Lampung.

“Karenanya kami mengimbau kepada seluruh kepala daerah agar mengalokasikan anggaran untuk pemajuan pelestarian cagar budaya di daerahnya yang salah satunya diwujudkan lewat dukungan terhadap sertifikasi para calon anggota TACB di daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Anshori juga menjelaskan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sendiri adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.

TACB ada di tingkat nasional, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. TACB diangkat dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri (tingkat nasional), Gubernur (tingkat provinsi), Bupati atau Wali Kota (tingkat kabupaten/kota).

Tim Ahli Cagar Budaya untuk tingkat provinsi jumlahnya antara 7 hingga 9 orang dan untuk tingkat kabupaten/kota jumlahnya antara 5 hingga 7 orang.

Baca Juga:Tawuran Pelajar di Jalan Raden Intan Bandar Lampung, Satu Orang Alami Luka Bacok

Menurutnya cagar budaya bila dikelola serius akan mampu menjadi salah satu daya tarik wisatawan untuk berkunjung.

“Dimana-mana kita saksikan pengembangan wisata sejarah dan budaya dikembangkan dan Lampung memiliki banyak potensi untuk itu sayangnya terkendala tidak bisa ditetapkan sebagai cagar budaya karena banyak daerah belum memiliki TACB,” ungkapnya.

Sementara itu Kadisdikbud Provinsi Lampung Sulpakar mengatakan bahwa pada tahun 2022 Provinsi Lampung telah menetapkan 4 benda koleksi Museum Lampung sebagai cagar budaya tingkat Provinsi.

“Selain itu kami juga telah menetapkan 6 situs sebagai cagar budaya tingkat provinsi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2022 Provinsi Lampung juga telah menambahkan 2 Warisan Budaya tak benda yakni Daduaian dan Wawancam yang baru saja ditetapkan oleh Kemendikbudristek beberapa waktu lalu di acara Apresiasi Kebudayaan Indonesia.

“Selain itu Gamolan Pekhing juga mewakili Lampung bersama 13 Provinsi mendukung penetapan gamelan sebagai WbtB UNESCO,” tegasnya.

Sulpakar juga berharap ke depan seluruh daerah di Lampung bersama-sama memajukan kebudayaan salah satunya melalui pelestarian cagar budaya yang ada di daerahnya masing-masing sebagaimana amanat UU Nomo 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini