SuaraLampung.id - Sebuah status kelulusan yang seharusnya membawa kabar gembira, justru menjadi sumber kecemasan dan ketidakpastian.
Inilah ironi pahit yang kini dihadapi oleh ratusan guru dari berbagai SMA dan SMK negeri di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Metro, hingga Tulangbawang Barat (Tubaba).
Setelah berjuang melewati seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka kini terkatung-katung dalam limbo birokrasi, memaksa mereka mengadukan nasib ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.
Para guru, yang tergabung dalam Aliansi Guru Honorer R4 Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Non Database Lampung, memegang "tiket emas" berupa kode kelulusan R4 pada seleksi PPPK tahap kedua.
Baca Juga:Festival Krakatau Geger! 12 Tupping Keratuan Darah Putih Kembali Muncul Setelah 3 Dekade
Namun, tiket tersebut seolah tak berarti. Status mereka menggantung tanpa kejelasan, tanpa penempatan, dan tanpa regulasi yang menaungi.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, memaparkan akar masalah yang menyakitkan ini. Para guru telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan, namun kini dibiarkan tanpa kepastian.
"Namun nasib mereka tanpa kepastian mengenai status R4 tersebut, karena belum adanya regulasi yang jelas. Padahal, banyak dari tenaga honorer tersebut yang telah mengikuti seluruh syarat dan seleksi penerimaan PPPK berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025," kata Prabowo Pamungkas dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Selasa (8/7/2025).
Kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Menurut LBH Bandar Lampung, situasi ini membongkar borok yang lebih dalam dari sistem rekrutmen ASN. Janji pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer melalui skema PPPK kini justru melahirkan masalah baru yang sarat dengan nuansa diskriminasi.
"Situasi ini dapat menyingkap wajah asli dari sistem PPPK yang carut-marut dan melanggengkan praktik diskriminatif terhadap tenaga pendidik non ASN, khususnya mereka yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun prioritas," ungkapnya.
Baca Juga:Festival Krakatau 2025 Masuk Kalender Pariwisata Nasional! Apa yang Baru?
Sistem yang seharusnya menjadi solusi, justru dituding menciptakan kasta baru di kalangan pendidik. Mereka yang tidak masuk dalam database BKN atau kategori prioritas seolah dianaktirikan, meski telah membuktikan kompetensinya dengan lulus seleksi.
"Mereka menilai, sistem tersebut menciptakan kesenjangan baru dalam tubuh profesi guru. Atas pengaduan dan permasalahan ini, kami telah mengirimkan surat permohonan audiensi dengan Komisi V DPRD Lampung," ujar Prabowo Pamungkas.
Langkah mengadu ke DPRD bukan sekadar formalitas. Aliansi ini membawa tuntutan yang jelas dan mendesak, menuntut negara hadir untuk mengakhiri penderitaan mereka.
Aspirasi mereka mencakup:
Kepastian Hukum: Meminta kejelasan final terkait regulasi teknis bagi peserta PPPK dengan kode R4 yang tidak disertai keterangan "L" (Lulus) dalam pengumuman.
Keadilan dan Transparansi: Menuntut adanya kebijakan afirmasi yang adil dan transparan bagi nasib mereka yang terkatung-katung.