Sejumlah pejabat dan pihak terkait yang telah diperiksa, di antaranya berinisial RA yang diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Plt Kadis DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Lalu ada BDN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kadis DLH Kota Bandar Lampung Tahun 2022, dan AP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada Perumahan Springhill.
Kemudian LNA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada Perumahan Villa Citra, LN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada Perumahan Bumi Asri, dan SE diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada Perumahan Bukit Kencana.
Tim jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada 20 September 2022 telah resmi menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.
Baca Juga:Enggan Diwawancara Wartawan, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Banting Pintu Mobil
Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 tanggal 9 Juni 2022.
DLH Kota Bandar Lampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas (kadis), sehingga tidak diketahui potensi pendapatan riil (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, DLH Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi. (ANTARA)