Enggan Diwawancara Wartawan, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Banting Pintu Mobil

Sahriwansyah diperiksa dalam perkara korupsi retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:29 WIB
Enggan Diwawancara Wartawan, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Banting Pintu Mobil
Ilustrasi gedung pidsus Kejati Lampung. Mantan Kadis DLH Bandar Lampung enggan diwawancarai wartawan di Kejati Lampung, Kamis (6/10/2022). [Saibumi.com]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (6/10/2022). 

Sahriwansah diperiksa dalam perkara korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021, saat dirinya masih menjadi Kadis DLH. 

Sahriwansah tampak di Kejati Lampung dengan berpakaian kemeja warna putih menggunakan kendaraan mobil warna merah dengan nomor polisi BE 2342 DY.

Sayangnya Sahriwansah enggan diwawancarai wartawan yang menanyakan seputar kehadirannya di Kejati Lampung. 

Baca Juga:Kadis DLH Bandar Lampung Diperiksa Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Bahkan Sahriwansah menutup pintu mobilnya dengan kencang saat ditanyai terkait kedatangannya di kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung.

Sahriwansah hanya mengangkat telapak tangan kirinya menandakan tidak berkenan sampai menaiki mobilnya dengan menutup pintu dengan kencang sekitar pukul 11.55 WIB.

Sebelumnya pada Rabu (5/10/2022), penyidik Kejati Lampung telah melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021.

Sejumlah pejabat dan pihak terkait yang telah diperiksa di antaranya berinisial RA yang diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Plt Kadis DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.

Lalu ada saksi Kadis DLH Kota Bandar Lampung Tahun 2022 Budiman, dan AP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada perumahan Springhill Bandar Lampung.

Baca Juga:27 Truk Sampah Tak Layak Beroperasi, DLH Bandar Lampung Siap Ganti Bertahap

Kemudian LNA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada perumahan Villa Citra Bandar Lampung, LN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada perumahan Bumi Asri Bandar Lampung, dan SE diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada perumahan Bukit Kencana.

Tim jaksa penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada 20 September 2022 telah resmi menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.

Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas (Kadis) sehingga tidak diketahui potensi pendapatan riil (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, DLH Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.

Selain itu sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 oleh DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.

Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Bahwa dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan kekas negara.

2. Bahwa terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021 Dinas Lingkungan Hidup dikenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung yang besarnya :
a. Tahun 2019 target senilai Rp.12.050.000.000,- realisasi Rp.6.979.724.400,-

b. Tahun 2020 target senilai Rp.15.000.000.000,- realisasi Rp.7.193.333.000,-

c. Tahun 2021 target senilai Rp.30.000.000.000,- realisasi Rp. 8.200.000.000,-

3. Bahwa dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Pemerintah kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkungan hidup dan penagih UPT di Kecamatan.

Dalam perkara tersebut, pasal yang disangkakan yakni Pasal 4, 6, 7, dan 8 ayat (1), (3) , (5), dan (6) Tentang Peraturan Walikota Bandarlampung No.8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berpotensi merugikan keuangan negara. (ANTARA)

REKOMENDASI

News

Terkini