Enggan Diwawancara Wartawan, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Banting Pintu Mobil

Sahriwansyah diperiksa dalam perkara korupsi retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:29 WIB
Enggan Diwawancara Wartawan, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Banting Pintu Mobil
Ilustrasi gedung pidsus Kejati Lampung. Mantan Kadis DLH Bandar Lampung enggan diwawancarai wartawan di Kejati Lampung, Kamis (6/10/2022). [Saibumi.com]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (6/10/2022). 

Sahriwansah diperiksa dalam perkara korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021, saat dirinya masih menjadi Kadis DLH. 

Sahriwansah tampak di Kejati Lampung dengan berpakaian kemeja warna putih menggunakan kendaraan mobil warna merah dengan nomor polisi BE 2342 DY.

Sayangnya Sahriwansah enggan diwawancarai wartawan yang menanyakan seputar kehadirannya di Kejati Lampung. 

Baca Juga:Kadis DLH Bandar Lampung Diperiksa Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Bahkan Sahriwansah menutup pintu mobilnya dengan kencang saat ditanyai terkait kedatangannya di kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung.

Sahriwansah hanya mengangkat telapak tangan kirinya menandakan tidak berkenan sampai menaiki mobilnya dengan menutup pintu dengan kencang sekitar pukul 11.55 WIB.

Sebelumnya pada Rabu (5/10/2022), penyidik Kejati Lampung telah melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021.

Sejumlah pejabat dan pihak terkait yang telah diperiksa di antaranya berinisial RA yang diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Plt Kadis DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.

Lalu ada saksi Kadis DLH Kota Bandar Lampung Tahun 2022 Budiman, dan AP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada perumahan Springhill Bandar Lampung.

Baca Juga:27 Truk Sampah Tak Layak Beroperasi, DLH Bandar Lampung Siap Ganti Bertahap

Kemudian LNA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada perumahan Villa Citra Bandar Lampung, LN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada perumahan Bumi Asri Bandar Lampung, dan SE diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai karyawan pada perumahan Bukit Kencana.

REKOMENDASI

News

Terkini