SuaraLampung.id - Tim jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung selama 2 jam pada Selasa (30/8/2022).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021.
Penyidik Kejati Lampung menggeledah ruang sekretaris DLH Bandar Lampung, ruang sub bagian umum & Kepegawaian dan ruangan bagian pengelolaan retribusi.
Dari penggeledahan tersebut, Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen.
Baca Juga:Rugikan Negara Hingga Rp 104,1 T, Kejagung Juga Buru Tiga Jenis Aset Surya Darmadi Untuk Disita
Selanjutnya dokumen yang diperoleh dari penggeledahan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti.
"Dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka, serta untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar Made.
Pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
"Dalam pengelolaannya terdapat objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara," ujar Made.
Penyidik Kejati Lampung sendiri telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga:Sidik Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Lampung Geledah Kantor DLH Bandar Lampung