Sidik Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Lampung Geledah Kantor DLH Bandar Lampung

penggeledahan kantor DLH Bandar Lampung dalam rangka penyidikan korupsi retribusi sampah.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:44 WIB
Sidik Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Lampung Geledah Kantor DLH Bandar Lampung
Kejati Lampung menggeledah kantor DLH Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022).

Plt Aspidsus Kejati Lampung M Syarif mengatakan, penggeledahan kantor DLH Bandar Lampung dalam rangka penyidikan korupsi retribusi sampah.

Dia melanjutkan perkara dugaan korupsi yang terjadi di DLH Bandar Lampung tersebut kini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari mantan Kadis DLH dan juga banyak dokumen yang kita bawa. Total kurang lebih sudah ada 76 saksi yang kita pemeriksa," kata dia.

Baca Juga:Kerugian Negara Akibat Korupsi Surya Darmadi Capai Rp104,1 Triliun, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Masuk Akal

Syarif menambahkan dokumen-dokumen yang telah dibawa tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi di DLH kurang lebih selama tiga tahun.

"Kita geledah mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB," kata Syarif.

Kejati Lampung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas (Kadis) sehingga tidak diketahui potensi pendapatan riil (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.

Baca Juga:Aset Surya Darmadi yang Disita Kejagung Capai Rp11,7 Triliun

Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, DLH Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi,.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini