Kadissos Bandar Lampung Sahriwansah Mundur dari Jabatannya, Diduga Terkait Kasus Korupsi Retribusi Sampah

surat pengunduran diri Sahriwansah sebagai Kepala Dinas Sosial diteruskan ke Wali Kota Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:04 WIB
Kadissos Bandar Lampung Sahriwansah Mundur dari Jabatannya, Diduga Terkait Kasus Korupsi Retribusi Sampah
Ilustrasi Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty. Herliwaty membenarkan surat pengunduran diri Sahriwansah sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Kota Bandar Lampung Sahriwansah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri Sahriwansah ini diduga terkait dengan penyidikan kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung. 

Sahriwansah adalah mantan Kepala DLH Bandar Lampung di mana saat dirinya menjabat itulah diduga terjadi penyelewengan dana retribusi sampah. 

"Ya benar, Kepala Dinas Sosial sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya," kata Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herliwaty, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:Geledah 3 Ruangan di DLH Bandar Lampung Selama Dua Jam, Penyidik Kejati Lampung Sita Sejumlah Dokumen

Ia mengatakan bahwa saat ini surat pengunduran diri Sahriwansah sebagai Kepala Dinas Sosial telah diteruskan ke Wali Kota Bandar Lampung.

"Alasan yang bersangkutan mengundurkan diri, saya tidak tau, biar nanti pimpinan yang menjelaskan," ujarnya.

Sementara itu Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejati terkait kasus yang menimpa DLH.

"Terkait kasus di DLH yang sedang ditangani oleh Kejati, kami tidak lagi melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, karena proses ini sudah dilakukan pihak kejaksaan," kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa Pemkot Bandar Lampung akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Kejati.

Baca Juga:Sidik Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Lampung Geledah Kantor DLH Bandar Lampung

"Secara aturan, ASN yang terlibat tindak pidana korupsi akan mendapatkan sanksi pemecatan. Namun, untuk saat ini dirinya masih menunggu proses hukum yang dilakukan Kejati Lampung," kata dia.

Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Pada tahun tersebut Sahriwansah merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebelum menjabat Kadissos. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini