SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung setiap tahunnya menganggarkan dana kompensasi bagi warga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Budiman PM mengatakan, dana kompensasi bagi warga sekitar TPA Bakung sebesar Rp200 juta.
Anggaran kompensasi Rp200 juta tersebut nantinya dijadikan sembako, kemudian akan disalurkan ke warga yang benar-benar terdampak oleh TPA Bakung.
"Bantuan tersebut diberikan karena warga di sana terdampak atas aroma bau tidak sedap dari TPA Bakung," kata dia, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga:Perkenalkan, Ini Dandim 0410/Kota Bandar Lampung yang Baru
Namun begitu, lanjut dia, warga yang berhak mendapatkan bantuan sembako tersebut merupakan warga yang memiliki zona terdekat dari TPA Bakung.
"Jumlah penerima bantuan berdasarkan data yang diberikan oleh pihak kelurahan dan RT setempat. Jadi pertama kami membuat surat dinas ke kelurahan Bakung untuk meminta data jumlah penduduk yang zona terdekat dari TPA untuk diberikan kompensasi sembako," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, setelah data warga sekitar TPA Bakung didapatkan ataupun masuk, DLH akan langsung mengusulkannya ke bagian Hukum Pemkot dan Wali Kota Bandar Lampung.
"Nantinya masyarakat yang mendapatkan bantuan kompensasi akan di SK kan oleh Wali Kota. Kemudian baru dibagikan ke masyarakat melalui RT setempat," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:208 Koperasi di Bandar Lampung Nonaktif, Ini Penyebabnya