SuaraLampung.id - Sebanyak 208 koperasi di Kota Bandar Lampung berstatus nonaktif karena tidak membuat laporan rapat anggota tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut turut.
Fungsional Kelembagaan Perizinan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung Ratnawati menurutkan, koperasi-koperasi ini belum dibubarkan karena masih dalam proses.
Sejak tahun 2016 hingga saat ini jumlah koperasi yang ada di Bandar Lampung sebanyak 714 unit. Rincian 176 unit dengan status masih aktif, 208 nonaktif, dan 357 koperasi yang telah dibubarkan.
"Koperasi yang berstatus nonaktif dan belum dibubarkan karena untuk membubarkan koperasi tidak semudah itu, sebab mereka sudah berbadan hukum dari Kemenkumham," kata dia.
Baca Juga:Hari Pertama Operasi Zebra Krakatau 2022, 40 Pengendara Melanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE
Ia mengungkapkan bahwa koperasi yang masuk dalam kategori tidak aktif selain tidak membuat laporan RAT selama tiga tahun berturut-turut juga karena mereka tidak melaporkan ke dinas kalau mereka sudah membuat laporan.
"Koperasi yang sudah membuat RAT, tapi tidak laporan ke kami, tetap dianggap tidak aktif. Dampaknya, untuk mereka yang tidak membuat laporan RAT juga mengonfirmasi ke dinas tidak bisa mengurus perizinan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa meskipun banyak koperasi yang tidak aktif dan sudah dibubarkan, pihaknya ditargetkan untuk membentuk 10 koperasi baru setiap tahunnya.
"Kami ditargetkan setiap tahun membentuk 10 unit koperasi dan tahun ini sudah sembilan koperasi yang melakukan pengajuan pembentukan," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:BPS akan Lakukan Pendataan Regsosek 2022, Warga Bandar Lampung Diminta Jujur Jawab Pertanyaan