Hari Pertama Operasi Zebra Krakatau 2022, 40 Pengendara Melanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE

pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan ke 40 pengendara yang melanggar terekam kamera ETLE.

Wakos Reza Gautama
Senin, 03 Oktober 2022 | 19:55 WIB
Hari Pertama Operasi Zebra Krakatau 2022, 40 Pengendara Melanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE
Ilustrasi Operasi Zebra. Sebanyak 40 pengendara melanggar lalu lintas terekam kamera ETLE di Bandar Lampung di hari pertama Operasi Zebra Krakatau 2022. [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraLampung.id - Polresta Bandar Lampung mencatat 40 pengendara melanggar lalu lintas terekam oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di hari pertama Operasi Zebra Krakatau 2022.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung Ipda Gunawan mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan ke 40 pengendara yang melanggar terekam kamera ETLE.

Ia mengatakan bahwa pada Operasi Zebra kali ini, Polresta Bandar Lampung mengutamakan tindak penilangan menggunakan ETLE.

Untuk di Bandar Lampung terdapat lima kamera tilang yang berfungsi merekam para pengendara yang melanggar aturan.

Baca Juga:Polres Bantul Prioritaskan 7 Sasaran Penindakan Operasi Zebra Progo 2022

"Dari 40 kendaraan tersebut, 75 persen kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas yakni roda empat, dan 25 persen roda dua," kata dia.

Dia mengungkapkan pada Operasi Zebra kali ini kebanyakan para pengendara melanggar pemakaian safety belt atau sabuk pengaman untuk roda empat dan penggunaan helm bagi kendaraan roda dua.

"Selain itu kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas juga banyak, terutama di perempatan lampu merah (traffic light) Tamin," kata dia.

Dia pun mengungkapkan bahwa hingga siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB sudah ada 18 pengendara yang terekam oleh ETLE telah melakukan konfirmasi, baik secara langsung datang ke Command Center Polresta Bandar Lampung maupun secara langsung.

"Dari 18 pengendara yang telah konfirmasi ke Polresta Bandar Lampung, 15 pengemudi kendaraan mobil dan tiga roda dua, 22 lainnya belum ada konfirmasi," kata dia pula.

Baca Juga:Operasi Zebra 2022 Digelar di 33 Provinsi, Pengendara Diharapkan Patuh

Ia pun mengingatkan kepada mereka yang belum melakukan konfirmasi dan membayar denda, maka STNK-nya terancam diblokir.

"Batas waktu konfirmasi bagi mereka yang terekam oleh ETLE karena melanggar lalu lintas 7 hari, jika tidak maka STNK akan diblokir," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini