Semula Anggaran Bansos Rp 515 Ribu per Orang, Pemprov Lampung Turunkan Menjadi Rp 250 Ribu

semula Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan Rp515 ribu per orang

Wakos Reza Gautama
Senin, 03 Oktober 2022 | 18:14 WIB
Semula Anggaran Bansos Rp 515 Ribu per Orang, Pemprov Lampung Turunkan Menjadi Rp 250 Ribu
Ilustrasi Bansos. Pemprov Lampung menurunkan anggaran bansos dari Rp 515 ribu per orang menjadi Rp 250 ribu. [dok. istimewa]

SuaraLampung.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung mengawasi perencanaan hingga penyaluran bantuan sosial (bansos) dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Menurut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Sumitro, pengawasan saat perencanaan hingga eksekusi penyaluran agar tidak ada warga yang menerima bantuan ganda. 

Ia mengatakan, setiap penerima bantuan sosial hasil realokasi dana dua persen dari DTU tersebut akan selalu disandingkan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), sesuai nama dan alamat yang tertera, guna mengantisipasi adanya pemberian bantuan tidak tepat sasaran.

"Total dari 16 pemerintah daerah yakni 15 kabupaten dan kota serta satu provinsi. Anggaran DTU berjumlah Rp3,3 triliun, dan ini diberikan bervariasi, ada yang 2 persen, ada yang 3 persen tergantung target sasaran. Bila diambil 2,32 persen maka ada Rp77 miliar," ucapnya.

Baca Juga:Percepat Pelayanan PMI ke Luar Negeri, Disnaker Lampung akan Buka LTSA Tahun Ini

Dia melanjutkan, untuk bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak inflasi dari alokasi DTU 2 persen ini dengan besaran Rp77 miliar akan dibagi menjadi empat kelompok yaitu untuk bantuan sosial Rp44,7 miliar, untuk penciptaan lapangan kerja Rp9,7 miliar, subsidi transportasi Rp934 juta, dan perlindungan sosial lainnya Rp22,5 miliar.

"Dengan jumlah Rp44,7 miliar untuk bantuan sosial setelah dipertimbangkan agar tidak ada kesenjangan, maka semula Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan Rp515 ribu per orang turun ke angka Rp300 ribu dan saat ini menjadi Rp250 ribu per orang karena masih ada daerah yang memberi di bawah Rp300 ribu per orang," ujarnya.

Menurut dia, nanti yang akan menerima berjumlah 59.600 KPM yang belum pernah menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah dan telah masuk DTKS. Bantuan akan diberikan selama tiga bulan sehingga total yang akan diterima sebanyak Rp750 ribu per orang.

"Dengan adanya koordinasi dan pengawasan ini maka saat perencanaan anggaran, penentuan besaran bantuan sosial, hingga penyaluran bisa terkendali. Jadi tidak ada masyarakat yang telah sesuai kriteria ditentukan tidak mendapatkan atau bahkan ada yang dobel," ujar dia.

Ia mengatakan, pemerintah daerah pun diharapkan untuk terus melakukan pengawasan dalam penyaluran, serta sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak inflasi namun belum mendapatkan bantuan sosial pada periode ini.

Baca Juga:BPS akan Lakukan Pendataan Regsosek 2022, Warga Bandar Lampung Diminta Jujur Jawab Pertanyaan

"Sudah kami koordinasikan pula kepada pemerintah daerah untuk mengedukasi masyarakat memberi pengertian bahwa kemampuan anggaran saat ini memang belum bisa mencakup semua, namun di periode selanjutnya mungkin bisa diusahakan menerima bantuan sosial tersebut," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini