SuaraLampung.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung akan menerapkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk mempercepat pelayanan dan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI).
"Lampung ini merupakan salah satu provinsi penyumbang PMI ke berbagai negara, sehingga perlu dibangun LTSA di sini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, Senin (3/10/2022).
Ia mengatakan dengan adanya LTSA tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat pelayanan dan perlindungan bagi PMI di Lampung.
"Tahun ini sarana prasarana pendukung, fasilitas LTSA disiapkan dan tahun ini akan langsung diresmikan. Semakin cepat ini diresmikan semakin cepat kita membantu dan melindungi PMI," ucapnya.
Baca Juga:BPS akan Lakukan Pendataan Regsosek 2022, Warga Bandar Lampung Diminta Jujur Jawab Pertanyaan
Dia menjelaskan, nantinya di dalam LTSA tersebut dilakukan pelayanan oleh berbagai pihak terkait seperti memberi layanan pemeriksaan, registrasi dokumen baik kependudukan dan dokumen lainnya, untuk memfasilitasi pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri.
"Ini merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja migran dari pra keberangkatan, penempatan di luar negeri ataupun bagi pekerja migran purna. Harapannya ini bisa mengeleminir PMI ilegal," ucapnya.
Ia melanjutkan selain itu dengan adanya LTSA bisa pula memperkecil adanya tindakan perdagangan manusia bagi PMI ataupun calon PMI.
"Sampai September ini untuk data PMI asal Lampung ada sebanyak 6.115 orang, sedangkan untuk rata-rata tahunan PMI asal Lampung berkisar 21 ribu orang di masa sebelum pandemi COVID-19," tambahnya.
Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong peranan maksimal dari pemerintah daerah dalam memperkuat layanan terpadu satu atap (LTSA) guna memastikan perbaikan tata kelola, pelayanan dan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).
Baca Juga:Modus Polisi Gadungan Berpangkat AKP Tipu Warga Bandar Lampung: Minta Uang untuk Pulang
Secara nasional tercatat telah ada sebanyak 45 LTSA yang telah dibangun di seluruh Indonesia.
Adanya pembentukan LTSA tersebut merupakan upaya untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia.
Di kemudian hari LTSA ini juga diharapkan dapat menyelesaikan sengketa (dispute settlement), untuk membantu PMI yang dilanda masalah. Dispute settlement tersebut menjadi terobosan LTSA agar proses penyelesaian permasalahan migrasi dapat ditangani lebih cepat dan efektif. (ANTARA)