SuaraLampung.id - Keributan terjadi di depan Kafe JAM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Senin (30/5/2022).
Akibat keributan itu, satu orang mengalami luka tusuk atas nama Romli (36), warga Tanjung Agung, Katibung, Lampung Selatan.
Petugas Polsek Panjang menangkap pelaku penusukan berinisial DD (33), warga Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan, peristiwa penujahan itu terjadi karena adanya salah paham antara korban dan pelaku.
Baca Juga:Sudah Berbulan-bulan Guru PPPK Bandar Lampung Belum Terima SK Pengangkatan
"Kejadian itu berawal dari cekcok mulut, korban lalu pergi meninggalkan pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Namun korban dikejar oleh pelaku, langsung menujah korban menggunakan senjata tajam jenis pisau kujang," kata Kompol M Joni, Kamis (2/6/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Akibatnya, pisau itu mengenai tubuh korban bagian pinggang belakang, sehingga harus dilakukan perawatan intensif. Pisau kujang yang dipakai pelaku, didapati mengenai tubuh korban bagian pinggang belakang.
"Dengan adanya kejadian tersebut, salah satu warga langsung melapor ke Mapolsek Panjang. Berdasarkan laporan itu, tim mendatangi lokasi tertujahnya korban," ujar M. Joni.
Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Pelabuhan Panjang. Saat ditangkap, didapati sebilah senjata tajam jenis pisau kujang yang disimpan di pinggang kiri.
Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa dan diamankan ke Mapolsek Panjang, guna diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 354 KUHP juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.
Baca Juga:Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Pembakar Kafe di Deli Serdang