SuaraLampung.id - Melarikan pelajar dan mencabulinya, AD (17), warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, ditangkap Tekab 308 Polsek Kedaton.
AD membawa KH (16) warga Rajabasa, Kota Bandar Lampung, ke Bandung, Jawa Barat, lalu mencabulinya.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan petugas menangkap AD pada hari Senin (30/5/2022) sekira pukul 03.45 Wib di Gerbang Tol Lematang.
"Kami menangkap pelaku berdasarkan informasi keluarga korban bahwa pelaku menaiki Bus Damri dari Bandung," kata Atang dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Bejat! Ini Modus Empat Pelaku Yang Cabuli Bocah SD di Bandung Barat
Peristiwa ini diawali ketika pelaku menjemput korban pada hari Jumat (20/5/2022) sekira pkl 11.00 di parkiran sekolahnya di Rajabasa.
"Lalu mereka bermain di Simpur dan setelah itu korban langsung di bawa ke Bandung," tutur Kompol Atang.
Di Bandung, pelaku memperkosa korban berulang kali.
"Yang pertama di daerah PKOR Way Halim setahun yang lalu. Terahir waktu di Bandung tempat kos kawannya berinisial S, sebanyak 7 kali selama satu minggu, dan korban juga mengalami pelecehan seksual oleh kawan pelaku S itu," bebernya.
Tersangka dijerat pasal 332 KUHP atau UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga:Menteri Nadiem Ingin Generasi Muda Penuhi 6 Profil Pelajar Pancasila, Apa Itu?