SuaraLampung.id - Empat perampok truk ditangkap aparat Polsek Sukarame dibantu Polda Lampung pada Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 02.00.
Empat tersangka perampok truk yang ditangkap ialah Alham (27), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan; KMS Dodi (37), warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.
Tersangka ketiga atas nama Noverly Yudistira (30), warga Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal Bandar Lampung dan yang terakhir Yaqub Rakhazoni (30), warga Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, empat tersangka merampok truk Isuzu Giga milik korban Karyono.
Baca Juga:Agus Nekat Merampok Toko Perhiasan di Mojokerto karena Terlilit Utang
Perampokan terjadi pada Jumat (27/5/2022) pukul 12.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta (bawah Flyover Transmart) Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Peristiwa ini diawali saat salah satu pelaku menghubungi korban yang berpura-pura akan menggunakan jasa angkutan mobil korban untuk membawa muatan semangka.
Pelaku mengajak ketemuan di SPBU Sumur Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
"Korban bersama dengan kernetnya atas nama Riski Cipta Adi Kurniawan mengemudikan mobil truknya menuju SPBU untuk menemui pelaku, sesampainya di SPBU korban menunggu sebentar dan tidak lama bertemu dengan 2 orang pelaku atas nama Alham, KMS Dodi," kata Warsito dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Alham memberitahu korban bahwa adiknya sudah menunggu di bawah flyover dan menyuruh korban untuk menemuinya di sana.
Baca Juga:Hadang Truk Besar di Tengah Jalan Raya, Aksi Para Bocah Ini Bikin Publik Naik Darah
Beberapa saat setelah kernet turun dari mobil tiba-tiba ada satu unit mobil Toyota Avanza wama biru metalik berhenti di samping mobil korban.
"Turun 3 orang laki-laki tidak dikenal dan langsung menyuruh korban turun dari mobilnya. Salah satu diantaranya menodongkan benda yang mirip dengan senjata api dan mengaku sebagai anggota polisi menyuruh korban berikut kernetnya naik ke mobil pelaku," tukas Kompol Warsito.
Setelah korban dan kernet naik, mobil pelaku pun langsung berjalan dan meninggalkan mobil korban yang masih dalam keadaan hidup mesinnya di pinggir jalan.
Pelaku menjalankan mobilnya berjalan masuk ke Jalan Ryacudu, selanjutnya berputar arah masuk ke Jalan Pulau Damar. Sampai di pertigaan jalan Pulau Damar-Jalan Pulau Tegal, pelaku mengikat dan menutup mata korban berikut kernetnya.
"Korban tidak mengetahui ke mana rute perjalanan mereka. Beberapa jam kemudian tepatnya sekira pukul 15.30 WIB, korban dan kernetnya diturunkan di sekitar Batu Putu Sukadanaham dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup lakban," bebernya.
Setelah itu pelaku meninggalkan korban dan tidak lama kemudian korban berhasil membuka ikatan dan penutup mata mereka.
Korban berusaha mencari pertolongan warga sekitar dan akhimya korban berhasil tiba di Polsek Telukbetung Utara lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut.
"Setelah mengetahui peristiwa yang dialami korban adalah masuk dalam wilayah hukum polsek Sukarame, kemudian petugas mengantarkan korban untuk membuat laporan di Polsek Sukarame. Akibat peristiwa tersebut total kerugian yang dialami oleh korban adalah sekitar Rp. 450 juta," tutur Warsito.
Setelah mendapatkan Laporan dari Korban, unit Reskrim Polsek Sukarame segera melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP, mencari, dan interogasi saksi-saksi serta mencari petunjuk peristiwa tersebut.
"Kemudian didapatkan hasil, nomor polisi kendaraan milik korban sudah tercatat naik kapal penyeberangan menuju Pelabuhan Merak," ujar Warsito.
Unit Reskrim Polsek Sukarame berkoordinasi dengan pihak jalan tol. Nomor kartu tol yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pembayaran jasa penyeberangan kapal di Bakauheni tercatat kembali masuk jalan Tol di bakauheni dan diketahui jenis kendaraan yang dipergunakannya.
"Reskrim Polsek Sukarame berkerja sama dengan pihak tol untuk melakukan pengadangan hingga akhimya sekira pukul 23.00 WIB mobil travel yang ditumpangi oleh pelaku keluar Tol Kota Baru dan segera dilakukan penangkapan di Flyover Transmart.
"Dan diketahui ternyata pelaku Alham dan KMS Dodi menumpang kendaraan travel, setelah dilakukan interogasi kedua pelaku menerangkan melakukan perbuatannya bersama dengan 3 orang rekan lainnya," imbuhnya.
Kemudian unit Reskrim Polsek Sukarame dibantu oleh Tekab Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Niver dan Yaqub pada Sabtu (28/5/ 2022) sekira pukul 02.00 WIB di halaman parkir Hotel Toro.
"Keempat tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Kompol Warsito.