Pura-pura Sewa Truk, Komplotan Perampok Ikat dan Buang Korban ke Batu Putu

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, empat tersangka merampok truk Isuzu Giga

Wakos Reza Gautama
Selasa, 31 Mei 2022 | 19:30 WIB
Pura-pura Sewa Truk, Komplotan Perampok Ikat dan Buang Korban ke Batu Putu
Ilustrasi komplotan perampok truk ditangkap aparat Polsek Sukarame.

Korban berusaha mencari pertolongan warga sekitar dan akhimya korban berhasil tiba di Polsek Telukbetung Utara lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut.

"Setelah mengetahui peristiwa yang dialami korban adalah masuk dalam wilayah hukum polsek Sukarame, kemudian petugas mengantarkan korban untuk membuat laporan di Polsek Sukarame. Akibat peristiwa tersebut total kerugian yang dialami oleh korban adalah sekitar Rp. 450 juta," tutur Warsito.

Setelah mendapatkan Laporan dari Korban, unit Reskrim Polsek Sukarame segera melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP, mencari, dan interogasi saksi-saksi serta mencari petunjuk peristiwa tersebut.

"Kemudian didapatkan hasil, nomor polisi kendaraan milik korban sudah tercatat naik kapal penyeberangan menuju Pelabuhan Merak," ujar Warsito.

Baca Juga:Agus Nekat Merampok Toko Perhiasan di Mojokerto karena Terlilit Utang

Unit Reskrim Polsek Sukarame berkoordinasi dengan pihak jalan tol. Nomor kartu tol yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pembayaran jasa penyeberangan kapal di Bakauheni tercatat kembali masuk jalan Tol di bakauheni dan diketahui jenis kendaraan yang dipergunakannya.

"Reskrim Polsek Sukarame berkerja sama dengan pihak tol untuk melakukan pengadangan hingga akhimya sekira pukul 23.00 WIB mobil travel yang ditumpangi oleh pelaku keluar Tol Kota Baru dan segera dilakukan penangkapan di Flyover Transmart.

"Dan diketahui ternyata pelaku Alham dan KMS Dodi menumpang kendaraan travel, setelah dilakukan interogasi kedua pelaku menerangkan melakukan perbuatannya bersama dengan 3 orang rekan lainnya," imbuhnya.

Kemudian unit Reskrim Polsek Sukarame dibantu oleh Tekab Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Niver dan Yaqub pada Sabtu (28/5/ 2022) sekira pukul 02.00 WIB di halaman parkir Hotel Toro.

"Keempat tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Kompol Warsito.

Baca Juga:Hadang Truk Besar di Tengah Jalan Raya, Aksi Para Bocah Ini Bikin Publik Naik Darah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak