Saat ini, tanaman akar tunjang yang ditanam di Resort Way Wayak telah mendekati angka 10 ribu pohon.
Dalam waktu dekat, YIARI akan melakukan pemantauan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan perkembangan tanaman tersebut.
“Target utama kami adalah memastikan hutan tetap lestari, satwa terlindungi, dan petani tetap bisa bertani secara berkelanjutan di kawasan Register 22,” tegas Aji Mandala Putra.
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi, Zelli Noorochim, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut erat kaitannya dengan kerusakan hutan di bagian hulu.
Baca Juga: Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
"Hutan tutupan di wilayah atas, terutama di Resort Way Sekampung, perlu pemulihan. Saat hujan turun, air membawa material tanah karena vegetasi penyangga sudah rusak," ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Menurut Zelli, wilayah Register 22 terdiri dari enam resort pengelolaan, yakni Resort Way Wayak, Resort Way Sekampung, Resort Banjaran, Resort Datar Setuju, Resort Batu Lima, dan Resort Ulu Semong.
Dari enam resort tersebut, Resort Way Wayak dinilai memiliki kondisi paling baik.
Hal ini disebabkan meningkatnya kesadaran masyarakat penggarap akan pentingnya konservasi hutan, berkat pendampingan yang dilakukan oleh Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI).
"Pendampingan YIARI berperan penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga tutupan hutan," tambah Zelli.
Baca Juga: Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah
Hutan Register Batu Tegi sendiri memiliki luas mencapai 58.163 hektare. Namun, zona inti yang masih relatif utuh kini tak sampai 7.000 hektare.
Sebagian besar wilayah, sekitar 80 persen dari total luas Register Batu Tegi, sudah dimanfaatkan masyarakat sejak awal 2000-an. Aktivitas penggarapan umumnya berupa budidaya tanaman kopi.
Salah satu kelompok pengelola hutan yang cukup menonjol adalah Gapoktan Sumber Makmur di Resort Way Wayak.
Sejak 2017, kelompok ini telah memperoleh izin pengelolaan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 1.412 hektare, yang digarap oleh sekitar 800 kepala keluarga.
Kendati masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kawasan hutan, pengelolaan harus tetap mempertahankan kelestarian ekosistem.
Eksploitasi hasil kayu tidak diperkenankan, kecuali untuk panen buah dari tanaman yang dibudidayakan.
Berita Terkait
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah
-
Innalillahi, Jemaah Calon Haji Lampung Timur Wafat di Tanah Suci Akibat Serangan Jantung
-
Pendaki Meninggal di Puncak Gunung Pesagi
-
Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Meninggal Dunia
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda