SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menerapkan kebijakan baru dalam proses penerimaan siswa sekolah menengah atas dan kejuruan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sistem ini menggantikan sistem lama, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang adil, merata, dan inklusif bagi seluruh anak di Provinsi Lampung.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
“Semua anak Indonesia, termasuk yang berada di Lampung, berhak memperoleh layanan pendidikan yang layak. Oleh karena itu, dilakukan penyempurnaan kebijakan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata,” ujar Ganjar Jationo, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Gubernur Lampung, dalam keterangannya di Bandarlampung, Sabtu.
Baca Juga: Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah
Ganjar menjelaskan, kebijakan SPMB diterapkan dengan perbaikan sistem seleksi, penegasan persyaratan pada tiap jalur pendaftaran, serta penguatan koordinasi antar lembaga pendidikan agar kapasitas sekolah dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan integritas, berbagai pemangku kepentingan telah melakukan penandatanganan pakta integritas.
Dalam pelaksanaannya, terdapat empat jalur pendaftaran resmi yang digunakan dalam proses seleksi murid baru:
- Jalur Domisili:
Diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal dalam wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kuota minimum untuk jalur ini adalah 30 persen dari daya tampung sekolah. - Jalur Afirmasi:
Khusus bagi calon murid dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Kuotanya juga paling sedikit 30 persen, yang terdiri dari 25 persen untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan 5 persen untuk penyandang disabilitas. - Jalur Prestasi:
Ditujukan untuk siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, dengan kuota minimum 35 persen dari daya tampung sekolah. - Jalur Mutasi:
Untuk calon murid yang orang tuanya pindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Kuota jalur ini maksimal 5 persen, yang terbagi menjadi 3 persen untuk mutasi tugas orang tua dan 2 persen untuk anak guru.
Ganjar Jationo menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah, tetapi memerlukan sinergi dari seluruh elemen masyarakat.
Ia menekankan bahwa sekolah-sekolah harus memastikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai, agar proses penerimaan berjalan lancar dan adil.
Baca Juga: Innalillahi, Jemaah Calon Haji Lampung Timur Wafat di Tanah Suci Akibat Serangan Jantung
Tak kalah penting, para orang tua juga diminta untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada anak-anak mereka mengenai prosedur pendaftaran, serta dukungan emosional yang diperlukan untuk menghadapi persaingan yang mungkin cukup ketat.
Dalam konteks ini, peran keluarga menjadi kunci untuk menjaga semangat dan motivasi anak selama mengikuti proses SPMB.
Ganjar juga mengajak masyarakat umum untuk turut menciptakan suasana yang kondusif, menjunjung tinggi nilai kejujuran, dan menghindari segala bentuk kecurangan atau praktik titip-menitip yang mencederai asas keadilan.
Menurutnya, SPMB bukan sekadar perubahan sistem administratif, melainkan bentuk komitmen konkret pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, transparan, dan berkeadilan bagi semua anak di Lampung.
“SPMB adalah langkah nyata menuju pendidikan bermutu yang berkeadilan bagi semua. Kita semua memiliki peran dalam mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan transparan,” pungkas Ganjar, menutup pernyataannya dengan ajakan kolektif untuk memperbaiki wajah pendidikan daerah.
Bagaimana menurut kalian?
Berita Terkait
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah
-
Innalillahi, Jemaah Calon Haji Lampung Timur Wafat di Tanah Suci Akibat Serangan Jantung
-
Pendaki Meninggal di Puncak Gunung Pesagi
-
Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Meninggal Dunia
-
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Pamer Joget dan Hamburkan Uang Sawer DJ
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda