SuaraLampung.id - Niat hati ingin gagah-gagahan dengan dalih menjaga diri, seorang pemuda asal Sumatera Selatan justru harus bersiap menghadapi mimpi buruk di balik jeruji besi.
RA (25), warga Kabupaten Empat Lawang, tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Panjang, Bandar Lampung, menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkannya, lengkap dengan empat butir amunisi aktif.
Aksi nekat pemuda ini terhenti di sebuah gang sempit, tepatnya di Gang Pancur, Kecamatan Panjang, pada Kamis (14/8/2025) dini hari.
Malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tegang saat petugas yang berpatroli mengamankan RA, yang gerak-geriknya mencurigakan. Benar saja, dari tangannya didapati senjata mematikan yang siap menyalak kapan saja.
Kasus ini langsung menarik perhatian serius jajaran kepolisian. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani peredaran senjata api ilegal yang meresahkan masyarakat.
Polisi kini bekerja ekstra keras untuk membongkar jaringan di balik kepemilikan senjata tersebut.
“Saat ini masih terus kami kembangkan, dari mana yang bersangkutan mendapat atau membeli senjata api rakitan ini,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam keterangannya pada Selasa (19/8/2025).
Di hadapan penyidik, RA mencoba berkelit dengan alibi klasik. Ia mengaku senjata api itu bukanlah miliknya, melainkan hanya pinjaman dari seorang teman yang berdomisili di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Tujuannya? Sederhana namun sangat berbahaya: untuk berjaga-jaga selama bepergian.
Namun, aparat kepolisian tidak begitu saja menelan mentah-mentah pengakuan tersebut. Logika "meminjam" senjata api untuk sekadar "jalan-jalan" dinilai terlalu lemah dan justru menimbulkan kecurigaan lebih dalam.
Baca Juga: Tunggakan PBB Bikin Pusing? Pemkot Bandar Lampung Tawarkan Keringanan
“Informasi sementara bahwa ini adalah punya temannya, warga Lubuk Linggau, yang kemudian dipinjam oleh yang bersangkutan, dipakai untuk jalan-jalan dalam rangka menjaga dirinya. Ini yang masih kami dalami,” jelas Kombes Alfret.
Penyelidikan kini melebar. Polisi tidak hanya fokus pada asal-usul senjata, tetapi juga menggali kemungkinan keterlibatan RA dalam aksi-aksi kejahatan lain di wilayah hukum Bandar Lampung.
Kehadiran pemuda dari luar daerah yang membawa senjata api rakitan menjadi sinyal bahaya yang harus diantisipasi, mengingat potensi penggunaannya untuk tindak pidana seperti perampokan atau kejahatan jalanan lainnya.
Meski hingga kini RA masih bungkam dan tidak mengakui perbuatan pidana lain, tim penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan bukti dan informasi.
“Hasil penyelidikan dari yang bersangkutan, yang bersangkutan belum mengakui atau tidak mengakui ada perbuatan pidana lain yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, namun masih kami dalami,” tegas Kombes Pol Alfret.
Kini, gaya "koboi" RA harus dibayar mahal. Akibat perbuatannya membawa senjata api tanpa izin, ia dijerat dengan pasal berat. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah menantinya dengan ancaman hukuman yang tidak main-main.
Berita Terkait
-
Tunggakan PBB Bikin Pusing? Pemkot Bandar Lampung Tawarkan Keringanan
-
Bhayangkara FC vs PSM, Polisi Imbau Penonton Naik Ojol ke Stadion Sumpah Pemuda
-
Viral JPO Siger Milenial Retak? Wali Kota Bandar Lampung Angkat Bicara
-
Rp20 Miliar Tunggakan P2KM: Pemkot Bandar Lampung Janji Lunasi Hutang Kesehatan di 2 RSUD
-
Pemkot Bandar Lampung Gusur PKL di Pasar Smep dan Pasir Gintung
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sempat Buron Setahun, Pengeroyok Panitia Futsal Kampus UM Metro Akhirnya Diciduk
-
Kejar-kejaran Dramatis Berujung Patah Tulang! Pelarian Residivis Maling Gadget di Pringsewu Berakhir
-
Numpang Tidur Seminggu, Cucu di Tulang Bawang Malah Embat Motor dan HP Kakek Sendiri
-
Orang Dalam Berkhianat! Eks Satpam Dalangi Pencurian Kabel Rp480 Juta di Lampung Tengah
-
BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang