SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarl Lampung menyatakan warga bisa mengajukan keringanan pembayaran terkait tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Bila ada keberatan silahkan ajukan nanti kami lihat dahulu apakah PBB nya bisa diberikan kebijakan keringanan atau tidak," kata Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan, Selasa (19/8/2025).
Dia mengatakan bahwa hingga kini pemkot belum ada rencana atau kebijakan yang menghapuskan PBB masyarakat, namun begitu pihaknya pun telah memberikan keringanan kepada wajib pajak.
"Hingga saat ini kami bahkan tidak menaikkan PBB, justru pemkot memberikan diskon bagi wajib pajak di Tahun 2025 ini. Maka kami harap warga segera membayarnya karena hal itu kewajiban warga negara," kata Iwan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri meminta warga dapat memanfaatkan diskon pembayaran PBB yang diberikan oleh pemerintah setempat.
"Tahun ini kami juga ada program keringanan untuk tagihan PBB. Sehingga masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban," katanya.
Desti mengatakan keringanan yang diberikan oleh Pemkot Bandarlampung untuk PBB ini yakni tagihan Rp150.000 pemerintah menggratiskan, kemudian tagihan dari Rp150.000 hingga Rp300.000 diberi diskon 50 persen.
"Sementara itu PBB dengan tagihan Rp300.000 hingga Rp500.000 diberikan diskon 30 persen. Jadi kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Bhayangkara FC vs PSM, Polisi Imbau Penonton Naik Ojol ke Stadion Sumpah Pemuda
Berita Terkait
-
Bhayangkara FC vs PSM, Polisi Imbau Penonton Naik Ojol ke Stadion Sumpah Pemuda
-
Viral JPO Siger Milenial Retak? Wali Kota Bandar Lampung Angkat Bicara
-
Rp20 Miliar Tunggakan P2KM: Pemkot Bandar Lampung Janji Lunasi Hutang Kesehatan di 2 RSUD
-
Pemkot Bandar Lampung Gusur PKL di Pasar Smep dan Pasir Gintung
-
Kisah Cinta Tragis Buruh dan Janda Berakhir Maut di Gudang Bulog Lampung
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap
-
Kakek 88 Tahun Tewas di Sumur, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
-
Pemuda Ditemukan Meninggal di Register 30 Ulubelu, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya