- Tim gabungan mengevakuasi seekor buaya muara dari rumah warga di Bandar Lampung pada Senin (21/9/2026).
- Evakuasi dilakukan karena warga resah dan pemilik merawat satwa ilegal tersebut sejak menetas tanpa izin resmi.
- Buaya tanpa dokumen sah itu rencananya diserahkan kepada perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Pekanbaru.
SuaraLampung.id - Tiga tahun hidup bertetangga dengan seekor buaya muara akhirnya membuat warga Gang Gelatik, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, tak lagi bisa tidur nyenyak.
Keresahan warga tersebut berujung pada evakuasi dramatis yang dilakukan Tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Bandar Lampung bersama jajaran kepolisian dan Uspika setempat, Senin (21/9/2026) siang.
Predator pemakan daging itu dievakuasi dari rumah salah seorang warga berinisial S sekitar pukul 10.45 WIB setelah keberadaannya kian dianggap sebagai ancaman nyata bagi keselamatan warga di permukiman padat tersebut.
Fakta mengejutkan terungkap di balik kepemilikan reptil berbahaya ini. Kapolsek Panjang, AKP Ipran, mengungkapkan bahwa pemiliknya merawat satwa tersebut secara mandiri sejak masih berbentuk butiran telur hingga menetas pada 11 September 2023 silam.
Baca Juga:Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau
Namun, seiring bertambahnya usia dan ukuran tubuh sang predator yang kian membesar, kekhawatiran warga sekitar pun memuncak hingga akhirnya melapor ke pihak berwenang.
"Evakuasi ini murni tindak lanjut atas desakan warga yang resah dan khawatir akan keselamatannya. Setelah kami lakukan pendekatan dan mediasi, pemilik bersikap kooperatif dan bersedia menyerahkan buaya tersebut," terang AKP Ipran.
Selain memicu ancaman di kawasan padat penduduk, pemeliharaan satwa liar tersebut dipastikan ilegal. Pemilik berinisial S tidak mampu menunjukkan selembar pun dokumen izin penangkaran atau pemeliharaan resmi dari otoritas terkait.
"Karena pemilik tidak mengantongi legalitas perizinan, maka hewan berbahaya ini wajib dievakuasi demi hukum untuk diserahkan ke lembaga penanganan satwa yang berwenang," tegas Kapolsek.
Proses evakuasi yang melibatkan personel Damkar, Sekcam Panjang, Lurah Pidada, Bhabinkamtibmas, hingga Babinsa setempat berjalan kondusif tanpa perlawanan.
Baca Juga:Heboh 25 Merek Beras Gizi Palsu, Pemkot Bandar Lampung Sidak Pasar dan Ancam Tarik Paksa Produk
Rencananya, buaya tersebut akan diserahterimakan kepada perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang kini sedang dalam perjalanan menuju lokasi dari Pekanbaru, Riau.
Menutup keterangannya, AKP Ipran mengingatkan masyarakat agar tidak lagi nekat memelihara satwa buas di pekarangan rumah tanpa protokol keselamatan dan legalitas hukum yang sah.