Menabrak UU TPKS! Polsek di Lampung Utara Malah Mediasi Kasus Percobaan Pemerkosaan

Kepolisian di Lampung Utara memediasi kasus percobaan pemerkosaan pada 8 April 2026

Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 April 2026 | 08:38 WIB
Menabrak UU TPKS! Polsek di Lampung Utara Malah Mediasi Kasus Percobaan Pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan percobaan pemerkosaan atau pencabulan melalui kegiatan problem solving atau rembuk pekon yang digelar di Kantor Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan, Rabu (8/4/2026). [istimewa]
Baca 10 detik
  • Kepolisian di Lampung Utara memediasi kasus percobaan pemerkosaan pada 8 April 2026 melalui kesepakatan damai di tingkat desa.
  • Pelaku berinisial T dibebaskan setelah memberikan kompensasi uang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya di depan aparat desa.
  • Tindakan mediasi tersebut dinilai melanggar UU TPKS serta KUHAP yang melarang penyelesaian kekerasan seksual melalui jalur keadilan restoratif.

SuaraLampung.id - Di atas kertas, Indonesia telah memiliki benteng kokoh untuk melindungi korban kekerasan seksual melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, di sebuah kantor desa di Lampung Utara, benteng itu seolah runtuh oleh kesepakatan di atas materai.

Rabu pagi (8/4/2026), di Kantor Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, suasana tampak tenang. Kepala Desa, aparat desa, hingga Bhabinkamtibmas berkumpul.

Agendanya bukan membahas sengketa tanah, melainkan melakukan mediasi atau "Rembuk Pekon" atas kasus percobaan pemerkosaan.

Langkah ini sontak memicu tanda tanya besar. Mengapa sebuah tindak pidana serius bisa berakhir di meja perundingan, bukan di kursi pesakitan?

Baca Juga:Pria di Metro Tak Berkutik Usai Aksi Cabulnya di Warung Terbongkar CCTV

Peristiwa kelam itu terjadi hanya sehari sebelumnya, Selasa (7/4/2026). Seorang pria berinisial T diduga menyelinap masuk ke rumah korbannya melalui pintu belakang saat suasana sepi.

Aksi nekat T yang mengarah pada pencabulan itu gagal total setelah korban memberikan perlawanan sengit hingga pelaku lari terbirit-birit.

Alih-alih memproses hukum tindakan predatoris tersebut, kepolisian sektor setempat justru memfasilitasi jalur damai.

Di depan para saksi, T mengakui perbuatannya, meminta maaf, berjanji tidak mengulangi, dan memberikan sejumlah uang kompensasi kepada korban.

“Polri mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat melalui mediasi,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan.

Baca Juga:5 Fakta Viral Petugas Dishub Cekcok dan Ancam Tusuk Sopir Truk di Lampung Utara

Pihak kepolisian menyebut ini sebagai langkah problem solving demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menabrak Aturan Main Nasional

Namun, "pendekatan humanis" ini justru terlihat kontras dengan semangat hukum nasional yang baru. Berdasarkan UU TPKS yang telah lahir beberapa tahun lalu, kasus kekerasan seksual, sekecil apa pun, tegas dilarang untuk diselesaikan melalui jalur mediasi atau Restorative Justice (RJ).

Tak hanya itu, UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku pun bicara serupa.

Pada Pasal 81, ditegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif dikecualikan untuk sembilan jenis tindak pidana, di mana tindak pidana kesusilaan dan kekerasan seksual berada di urutan utama daftar "haram" mediasi tersebut.

Keputusan Polsek Sungkai Selatan untuk "mendamaikan" pelaku dan korban kini menjadi sorotan. Di satu sisi, polisi mengklaim hubungan baik antarwarga kembali terjalin. Di sisi lain, bayang-bayang trauma korban dan preseden buruk penegakan hukum menghantui.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak