Kronologi Pengusaha Nasi Kuning Setubuhi Karyawan: Saya Disuruh Istri

Pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning tega menyekap dan memaksa karyawannya berhubungan badan demi membuktikan dugaan perselingkuhan.

Bernadette Sariyem
Senin, 05 Januari 2026 | 14:18 WIB
Kronologi Pengusaha Nasi Kuning Setubuhi Karyawan: Saya Disuruh Istri
Sumarni (39) dan suaminya Sukarno (23), di Kota Makassar jadi tersangka kasus kekerasan seksual berat terhadap salah satu pekerjanya [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Pasangan suami istri pemilik kuliner di Makassar menculik karyawan berinisial KH pada 1-2 Januari 2026.
  • Pelaku, Sumarni dan Sukarno, menyekap, menganiaya, dan memaksa korban mengalami kekerasan seksual.
  • Motif utama kasus ini adalah kecemburuan Sumarni terhadap suaminya yang diduga berselingkuh dengan korban.

Karena korban bersikeras tidak mengakui tuduhan perselingkuhan tersebut, Sumarni mengambil langkah ekstrem.

Ia memaksa suaminya sendiri, Sukarno, untuk melakukan hubungan badan dengan korban di bawah pengawasannya. Korban yang dalam kondisi ketakutan dan tertekan tidak berdaya untuk melawan.

"Setelah korban dipukuli, ditendang, (tetap) tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban, gitu kan. Korban kan sudah ga mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan," jelas Arya.

Aksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada hari yang sama dan direkam menggunakan ponsel milik Sumarni.

Baca Juga:Remaja Putri di Pringsewu Hamil 7 Bulan, Pelaku Ayah Tiri Diringkus Polisi

Menurut polisi, rekaman tersebut memang tidak disebarluaskan, namun digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi korban.

"Rekaman (video) tidak disebarluaskan, tapi dijadikan alat oleh tersangka untuk membuktikan dugaan perselingkuhan. Namun, cara pembuktian ini jelas salah," tegasnya.

Ancaman Pidana Berat

"Aksi jahat ini sudah direncanakan oleh perempuan atau sang istri karena dia yang memancing dulu dan si korban dipancing datang, dikurung dengan suaminya. Alhamdulillahnya korban bisa keluar dan minta dijemput sama kerabatnya," kata Arya.

Kini, pasangan suami istri juragan nasi kuning tersebut harus mendekam di sel tahanan. Mereka disangkakan Pasal 6B dan C juncto Pasal 14 ayat 1A dan ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:Predator Anak di Kalianda Diciduk Polisi, Satu Buron Masih Diburu

Berdasarkan jeratan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda sebesar Rp300 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak