Predator Anak di Kalianda Diciduk Polisi, Satu Buron Masih Diburu

Satu pelaku berinisial H (20) kini sudah meringkuk di balik jeruji besi,

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 22:19 WIB
Predator Anak di Kalianda Diciduk Polisi, Satu Buron Masih Diburu
Ilustrasi Aparat Polres Lampung Selatan menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap satu pelaku persetubuhan anak di Kalianda
  • Satu pelaku lain masih dalam pengejaran aparat kepolisian
  • Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara

SuaraLampung.id - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan membongkar kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menggemparkan Kecamatan Kalianda.

Satu pelaku berinisial H (20) kini sudah meringkuk di balik jeruji besi, sementara rekannya, R (20), masih menjadi target utama pengejaran polisi.

Kasus bejat ini mencuat setelah orang tua korban dengan berani melaporkan dugaan kekerasan seksual yang menimpa buah hatinya.

Lokasi kejadian disebut-sebut berada di area pemandian air panas di Desa Babulang, Kalianda, pada Minggu dini hari (19/10/2025).

Baca Juga:Lokasi Sekolah Garuda di Lampung Selatan: Pemandangan Indah Jadi Pertimbangan

"Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak cepat," tegas Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, Jumat (24/10/2025).

Tim gabungan dari Unit Jatanras dan Polsek Kalianda langsung dibentuk untuk memburu para pelaku. Aksi pengejaran dramatis pun dimulai.

Hanya berselang dua hari, pada Selasa malam (21/10/2025), satu pelaku, H, berhasil dicokok di wilayah Kalianda tanpa perlawanan berarti. 

Dari tangan H, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari ponsel korban, sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksinya, hingga beberapa potong pakaian yang diduga kuat terkait dengan kejahatan keji ini.

"Identitas dan keberadaan R sudah kami kantongi. Tim di lapangan tidak akan berhenti sampai pelaku kedua ini tertangkap!" janji AKP Indik Rusmono.

Baca Juga:Siswi SMP Disekap di Penginapan di Bandar Lampung Diduga Dilecehkan, Ibu Korban Histeris

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama apik antara unit reserse, polsek jajaran, dan tentunya, peran aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga.

"Kami memastikan proses hukum akan berjalan seadil-adilnya, sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Pelaku H kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Mengakhiri pernyataannya, AKP Indik Rusmono menyerukan kepada seluruh masyarakat.

"Jangan pernah takut atau menutupi jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Laporkan segera," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak