-
Seorang remaja putri di Pringsewu hamil tujuh bulan
-
Ayah tiri korban, MZ (66), telah ditangkap polisi
-
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara
SuaraLampung.id - Kabar mengejutkan kembali mengguncang Pringsewu. Seorang remaja putri berinisial NAH (16) kini harus menanggung beban berat karena hamil tujuh bulan.
Ini akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Kasus ini menambah panjang daftar kelam kekerasan terhadap anak di Bumi Jejama Secancanan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan laporan tragis ini.
"Kami telah menerima laporan dan pelaku, MZ (66), kini sudah kami amankan serta ditahan di Rutan Polres Pringsewu," tegas AKP Johannes, pada Sabtu (8/11/2025).
Baca Juga:Pria di Lampung Tega Cabuli Anak SD Modus Obati Ketempelan Makhluk Halus
Pelaku MZ, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani di Kecamatan Gadingrejo, diciduk petugas di rumahnya pada Kamis (6/11/2025) pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan.
Insiden pertama yang terungkap terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, NAH yang sedang beristirahat di kamarnya didatangi oleh MZ.
Dalam situasi mencekam, korban mencoba melawan, namun ancaman kejam dari ayah tirinya membuat NAH tak berdaya. Ketakutan dan tekanan membuatnya terpaksa menyerah pada kebejatan pelaku.
Sebulan kemudian, pelaku kembali mencoba melancarkan aksinya, namun kali ini berhasil diketahui oleh ibu korban. Sayangnya, tindakan lebih lanjut belum diambil saat itu.
Kasus ini baru meledak pada Juli 2025. Saat itu, NAH yang sedang bekerja di Bandar Lampung menghubungi ibunya karena merasakan tanda-tanda kehamilan yang mencurigakan. Hasil tes menunjukkan NAH positif hamil.
Baca Juga:Miris! Wanita Dilecehkan saat Salat di Masjid Garuntang, Menteri PPPA Langsung Turun Tangan
Karena terikat kontrak kerja, NAH baru bisa kembali ke Pringsewu pada akhir Oktober. Betapa terkejutnya sang ibu saat hasil pemeriksaan medis menunjukkan usia kandungan NAH telah mencapai tujuh bulan.
Dugaan kuat mengarah pada suaminya sendiri, MZ. Tak terima anaknya menjadi korban kebiadaban, sang ibu akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Hingga kini, penyidik Polres Pringsewu masih terus mendalami motif pelaku. "Proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan," imbuh AKP Johannes.
Atas perbuatannya yang keji, MZ dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan/atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti di depan mata.
Sebelumnya, Polres Pringsewu juga menangani kasus serupa yang melibatkan ayah tiri yang menyetubuhi anak tirinya hingga hamil tujuh minggu.
Ini adalah alarm keras bagi kita semua untuk lebih peduli dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari predator di sekitar mereka.