Kecanduan Video Porno Bikin Pemuda Nekat Cabuli Wanita Saat Salat di Masjid Garuntang

Pria di Bandar Lampung cabuli wanita saat salat di masjid

Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 November 2025 | 17:26 WIB
Kecanduan Video Porno Bikin Pemuda Nekat Cabuli Wanita Saat Salat di Masjid Garuntang
Pemuda yang mencabuli wanita saat salat di masjid di kawasan Garuntang, Bandar Lampung, ditangkap. [Dok Polresta Bandar Lampung]
Baca 10 detik
  • Pelaku TH (23) melakukan perbuatan cabul di Masjid di Garuntang
  • Korban T (22) diserang saat salat dan berteriak meminta tolong
  • Pelaku ditangkap warga dan dijerat Pasal 289 KUHP

SuaraLampung.id - Viral di media sosial video seorang pemuda melakukan pencabulan terhadap seorang wanita yang sedang salat di dalam masjid di Kelurahan Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025), sekitar pukul 12.30 WIB. Pelakunya adalah pria berinisial TH (23), warga Kecamatan Bumi Waras.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam proses pemeriksaan di Polsek Telukbetung Selatan," ujar Erwin, Selasa (4/11/2025).

Peristiwa bermula ketika korban, T (22), sedang melaksanakan salat zuhur seorang diri di dalam masjid. Tiba-tiba, pelaku TH mendekati korban dari arah belakang saat korban dalam posisi sujud, lalu melakukan tindakan cabul disertai kekerasan fisik.

Baca Juga:Damkarmat Berjibaku Padamkan Api di TPA Bakung, Warga Diimbau Waspada

“Korban yang kaget langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan dan mengejar pelaku. Setelah sempat melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan diserahkan ke personel Polsek Teluk Betung Selatan,” Kata Erwin Irawan.

Dia menambahkan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya lantaran kerap menonton video porno.

Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling kenal, namun pelaku sering melihat korban salat di masjid tersebut.

“Pelaku dan korban tidak saling kenal, tapi pelaku ini sering melihat korban salat di masjid itu, dan pelaku ini suka sama korban,” Kata AKP Galih.

Galih menambahkan karena sering melihat korban sering solat di masjid tersebut, pelaku menaruh hati dengan korban atau suka.

Baca Juga:14 Warung Remang-Remang di PKOR Way Halim Ditertibkan

“Pelaku sudah menyimpan niatnya tersebut selama 4 hari sebelum melancarkan aksinya,” Kata AKP Galih.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai mukena warna pink, satu potong baju kaos cokelat, satu celana pendek hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini