- Pemkot Bandar Lampung menertibkan 14 kafe tak berizin di PKOR Way Halim
- Penertiban dilakukan karena aduan masyarakat yang merasa resah
- Pemkot akan terus berkoordinasi untuk mencegah aktivitas serupa
SuaraLampung.id - Wajah baru kawasan PKOR Way Halim mulai terlihat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menertibkan 14 lokasi yang selama ini dicurigai sebagai warung remang-remang atau kafe tak berizin.
Aksi tegas ini sontak membuat masyarakat sekitar PKOR Way Halim bernapas lega setelah sekian lama resah terhadap keberadaan warung remang-remang itu.
"Kami sudah melakukan penertiban di sekitaran PKOR, Kecamatan Way Halim, yang memang diduga kuat sebagai warung atau kafe remang-remang," tegas Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, pada Senin (3/11/2025).
Nurizki menjelaskan, penertiban ini bukan tanpa alasan. Bermula dari banjirnya aduan masyarakat yang merasa terganggu dan resah dengan keberadaan kafe-kafe tersebut.
Baca Juga:Tragedi Berdarah di Kedamaian: Pria Ini Tega Habisi Nyawa Mantan Istri dengan 63 Tusukan
"Sudah lama kami menerima laporan tentang dugaan warung atau kafe remang-remang di area PKOR. Kami tindak lanjuti dengan beberapa kali monitoring lapangan sebelum akhirnya memutuskan untuk menertibkan," paparnya.
Tak hanya sebatas penertiban, Satpol PP Bandar Lampung berkomitmen untuk terus menjaga kondusifitas. Patroli rutin akan digencarkan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas yang meresahkan.
"Kami berharap, tiang-tiang bekas kafe remang-remang ini juga segera dibersihkan oleh pemiliknya. Tidak ada lagi kegiatan yang kurang baik di PKOR," harap Nurizki.
Untuk menjamin kenyamanan masyarakat, Pemkot Bandar Lampung juga menggandeng berbagai pihak, mulai dari Polsek, Koramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga jajaran Pamong, Lurah, dan Linmas. Kolaborasi ini diharapkan mampu mencegah kembalinya praktik serupa.
"Setelah pembongkaran ini, kami juga meminta para camat untuk aktif menjaga kondusifitas di wilayahnya, khususnya di sekitar PKOR. Jangan sampai mereka membangun kembali atau melakukan kegiatan negatif," pungkasnya. (ANTARA)
Baca Juga:Investasi di Bandar Lampung Meroket! Capai Rp2,74 Triliun Lampaui Target