Pria di Lampung Tega Cabuli Anak SD Modus Obati Ketempelan Makhluk Halus

Modus pelaku adalah dengan berpura-pura mengobati korban yang ketempelan makhluk halus.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 November 2025 | 17:14 WIB
Pria di Lampung Tega Cabuli Anak SD Modus Obati Ketempelan Makhluk Halus
Ilustrasi Pria di Bandar Lampung ditangkap karena mencabuli bocah SD.
Baca 10 detik
  • Pria di Bandar Lampung mencabuli bocah SD
  • Modusnya mengobati korban yang disebut ketempelan makhlus halus
  • Pelaku kini ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat

SuaraLampung.id - Polsek Tanjung Karang Barat meringkus FZ (37), pria warga Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, karena mencabuli anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Modus pelaku adalah dengan berpura-pura mengobati korban yang ketempelan makhluk halus. Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Sabtu (25/10/2025), sekira pukul 21.00 WIB, di lantai 2 rumah pelaku.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay, mengatakan kasus ini terungkap saat korban bercerita kepada orang tuanya perihal payudaranya yang sakit usai berobat dengan pelaku.

“Jadi pada hari Seninnya, korban izin tidak masuk sekolah karena merasakan sakit di payudaranya. Nah inilah baru kemudian korban bercerita kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 25 itu, saat berobat, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh,” Kata Kombes Alfret, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga:Sindikat Pencuri ECU Mobil Diringkus Polisi, Beraksi Lebih dari 25 Kali di Lampung

Alfret mengatakan awalnya orang tua korban membawa anaknya ke rumah pelaku dengan maksud meminta bantuan pengobatan nonmedis.

Namun, di lokasi, korban kemudian diajak ke lantai dua rumah pelaku. Di ruangan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila kepada korban.

Dalam kesehariannya, pelaku sendiri dikenal bekerja membuka jasa perbaikan ponsel keliling. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi bejatnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan terduga pelaku yang digunakan pada saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Miris! Wanita Dilecehkan saat Salat di Masjid Garuntang, Menteri PPPA Langsung Turun Tangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini