Pria di Lampung Tega Cabuli Anak SD Modus Obati Ketempelan Makhluk Halus

Modus pelaku adalah dengan berpura-pura mengobati korban yang ketempelan makhluk halus.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 November 2025 | 17:14 WIB
Pria di Lampung Tega Cabuli Anak SD Modus Obati Ketempelan Makhluk Halus
Ilustrasi Pria di Bandar Lampung ditangkap karena mencabuli bocah SD.
Baca 10 detik
  • Pria di Bandar Lampung mencabuli bocah SD
  • Modusnya mengobati korban yang disebut ketempelan makhlus halus
  • Pelaku kini ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat

SuaraLampung.id - Polsek Tanjung Karang Barat meringkus FZ (37), pria warga Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, karena mencabuli anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Modus pelaku adalah dengan berpura-pura mengobati korban yang ketempelan makhluk halus. Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Sabtu (25/10/2025), sekira pukul 21.00 WIB, di lantai 2 rumah pelaku.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay, mengatakan kasus ini terungkap saat korban bercerita kepada orang tuanya perihal payudaranya yang sakit usai berobat dengan pelaku.

“Jadi pada hari Seninnya, korban izin tidak masuk sekolah karena merasakan sakit di payudaranya. Nah inilah baru kemudian korban bercerita kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 25 itu, saat berobat, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh,” Kata Kombes Alfret, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga:Sindikat Pencuri ECU Mobil Diringkus Polisi, Beraksi Lebih dari 25 Kali di Lampung

Alfret mengatakan awalnya orang tua korban membawa anaknya ke rumah pelaku dengan maksud meminta bantuan pengobatan nonmedis.

Namun, di lokasi, korban kemudian diajak ke lantai dua rumah pelaku. Di ruangan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila kepada korban.

Dalam kesehariannya, pelaku sendiri dikenal bekerja membuka jasa perbaikan ponsel keliling. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi bejatnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan terduga pelaku yang digunakan pada saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Miris! Wanita Dilecehkan saat Salat di Masjid Garuntang, Menteri PPPA Langsung Turun Tangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini