Mudik Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi! Cek Daftar Pengecualiannya di Bandar Lampung

pembatasan operasional angkutan barang mulai diterapkan pada Senin 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Maret 2025 | 21:05 WIB
Mudik Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi! Cek Daftar Pengecualiannya di Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung akan memantau sejumlah titik untuk mengawasi operasional angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2025. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Polresta Bandar Lampung menyebut pembatasan operasional angkutan barang pada momen mudik Lebaran Idul Fitri 2025 untuk memperlancar arus lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika mengatakan pembatasan operasional angkutan barang mulai diterapkan pada Senin 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

Ia mengatakan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hub), Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

"Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya," kata dia.

Baca Juga:Jalur Wisata Lampung Dibenahi Sebelum Lebaran 2025

Ridho mengimbau kepada seluruh pengusaha transportasi dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan ini.

"Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan pengangkut hasil galian atau tambang, serta kendaraan barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng," kata dia.

Namun begitu, lanjut Ridho, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis angkutan, seperti bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang bantuan bencana alam, serta sepeda motor pemudik yang mengikuti program mudik dan balik gratis yang diperbolehkan beroperasi.

"Selain itu, angkutan barang pokok seperti beras, tepung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, minyak, susu, telur, garam, bawang, serta cabai juga diperbolehkan," kata dia.

Kompol Ridho menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan di berbagai titik untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, khususnya di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga:Catat 15 Titik Macet Jalur Mudik di Lampung

"Setiap angkutan barang yang masih diizinkan beroperasi wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus memuat informasi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan kendaraan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini