SuaraLampung.id - Seorang kurir (sprinter) paket inisial AS alias Agus (28) ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, karena menggelapkan uang paket Cash on Delivery (COD) senilai Rp21 juta lebih.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Senin (10/2/2025) pukul 14.30.
Penangkapan Agus ini merupakan tindaklanjut dari laporan PT. Global Jet Express (J&T) Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
"Uang yang digelapkan pelaku totalnya mencapai Rp 21 juta lebih. Uang itu adalah seluruh biaya paket COD yang diantarkan pelaku dalam sehari," kata Yusvin, Rabu (12/2/25).
Baca Juga:Tragis! Nenek di Lampung Tengah Gorok Leher Sendiri, Diduga Depresi
Menurut dia, peristiwa penggelapan uang yang dilakukan AS terjadi pada 19 September 2024 namun baru dilaporkan ke Polsek Terbanggi Besar pada Senin (10/2/2025).
Peristiwa bermula ketika pelaku datang ke Drop Point JNT Express di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar untuk bekerja mengantarkan paket.
Seperti biasa, pelaku mengambil dan mensortir paket sesuai wilayahnya. Namun pelaku tak kunjung menyetorkan uang paket COD yang dia bawa, pelaku justru kabur dan menghilang.
"Pada sistem tertera bahwa semua paket yang diantarkan pelaku sudah diterima konsumen. Tapi setelah itu pelaku kabur membawa semua uang paket COD," terangnya.
Polsek Terbanggi Besar pun melakukan upaya penegakan hukum setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan yang dirugikan. Barang bukti yang diamankan yakni data verifikasi jumlah paket yang sudah dikirimkan oleh pelaku.
Baca Juga:Ganja 1/2 Kg dalam Bungkus Shopee, Pemuda Lampung Tengah Diringkus Polisi
Sementara, dari pengakuan pelaku, uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Kini, AS telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHPidana, ancaman hukuman selama 5 tahun penjara," pungkasnya.