Kurir Paket di Lampung Tengah Bawa Kabur Uang COD, Begini Kronologinya

Uang itu adalah seluruh biaya paket COD yang diantarkan pelaku

Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Februari 2025 | 16:32 WIB
Kurir Paket di Lampung Tengah Bawa Kabur Uang COD, Begini Kronologinya
Ilustrasi kurir paket. Seorang kurir paket di Lampung Tengah ditangkap polisi karena menggelapkan uang COD. [Pixabay.com/@romeosessions]

SuaraLampung.id - Seorang kurir (sprinter) paket inisial AS alias Agus (28) ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, karena menggelapkan uang paket Cash on Delivery (COD) senilai Rp21 juta lebih.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Senin (10/2/2025) pukul 14.30.

Penangkapan Agus ini merupakan tindaklanjut dari laporan PT. Global Jet Express (J&T) Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Uang yang digelapkan pelaku totalnya mencapai Rp 21 juta lebih. Uang itu adalah seluruh biaya paket COD yang diantarkan pelaku dalam sehari," kata Yusvin, Rabu (12/2/25).

Baca Juga:Tragis! Nenek di Lampung Tengah Gorok Leher Sendiri, Diduga Depresi

Menurut dia, peristiwa penggelapan uang yang dilakukan AS terjadi pada 19 September 2024 namun baru dilaporkan ke Polsek Terbanggi Besar pada Senin (10/2/2025).

Peristiwa bermula ketika pelaku datang ke Drop Point JNT Express di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar untuk bekerja mengantarkan paket.

Seperti biasa, pelaku mengambil dan mensortir paket sesuai wilayahnya. Namun pelaku tak kunjung menyetorkan uang paket COD yang dia bawa, pelaku justru kabur dan menghilang.

"Pada sistem tertera bahwa semua paket yang diantarkan pelaku sudah diterima konsumen. Tapi setelah itu pelaku kabur membawa semua uang paket COD," terangnya.

Polsek Terbanggi Besar pun melakukan upaya penegakan hukum setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan yang dirugikan. Barang bukti yang diamankan yakni data verifikasi jumlah paket yang sudah dikirimkan oleh pelaku.

Baca Juga:Ganja 1/2 Kg dalam Bungkus Shopee, Pemuda Lampung Tengah Diringkus Polisi

Sementara, dari pengakuan pelaku, uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Kini, AS telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHPidana, ancaman hukuman selama 5 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini