Ganja 1/2 Kg dalam Bungkus Shopee, Pemuda Lampung Tengah Diringkus Polisi

polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka AFS di rumahnya

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:56 WIB
Ganja 1/2 Kg dalam Bungkus Shopee, Pemuda Lampung Tengah Diringkus Polisi
Polisi mengamankan barang bukti ganja dari seorang pemuda 20 tahun di Kampung Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. [Dok Polres Lampung Tengah]

SuaraLampung.id - Polres Lampung Tengah menangkap seorang pemuda berinisial AFS (20), pengedar narkoba jenis ganja di Kampung Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, Senin (20/1/2025). 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan penangkapan terhadap AFS berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedar narkoba di Kampung Kaliwungu.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka AFS di rumahnya dan mendapati barang bukti ganja.

Menurut Andik ganja itu disimpan di dalam bungkus plastik bertuliskan ‘Shopee’ yang dibalut lakban coklat. Setelah diperiksa, isi bungkus tersebut ternyata ganja dengan berat total mencapai 538 gram.

Baca Juga:Cekcok Berujung Maut: Pelajar SMA Anak Tuha Habisi Nyawa Teman, Motor Digadai untuk Judi Slot

Pelaku mengakui barang bukti itu memang miliknya dan sedang dipesan melalui transaksi online. Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan.

Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, sPolres Lampung Tengah juga mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap dua orang pelaku.

Kedua pelaku inisial JN dan EN tersebut ditangkap di rumah mereka yang berada di Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Kamis, (30/1/25) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari penangkapan terhadap para pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya :

Baca Juga:Pelajar SMA Anak Tuha Tewas Dibunuh, Mayat Ditemukan di Sungai Kaliwaya

- 1 bungkus plastik klip besar berisi 28 bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
- 1 kotak rokok merek Class Mild yang berisi 20 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
- 1 plastik asoy berwarna putih.
- 2 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.
- 1 buah pipa kaca/pirek.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengembangan terhadap ketiga pelaku ini masih terus dilakukan, untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di wilayah Lampung Tengah," ungkap Kapolres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini