Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

petugas menangkap dua tersangka yang terlibat dalam penyelundupan ganja tersebut.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Januari 2025 | 10:24 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni
Polisi menggagalkan penyelundupan 16 kg ganja di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. [Dok Polres Lampung Selatan]

SuaraLampung.id - Upaya penyelundupan 16 kilogram (kg) ganja digagalkan petugas kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan petugas menangkap dua tersangka yang terlibat dalam penyelundupan ganja tersebut.

Dua tersangka masing-masing berinisial JQPP (20) yang bertindak sebagai kurir, serta RS (21) yang berperan sebagai pengendali.

"Modus penyelundupan ganja ini terbilang rapi, di mana barang haram tersebut dikemas dalam satu koli karung berwarna hijau dan disamarkan sebagai paket ekspedisi," ujar Yusriandi, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga:Tim SAR Evakuasi Nelayan yang Terapung di Laut Bakauheni karena Dihantam Ombak

Paket tersebut lalu dikirim menggunakan truk ekspedisi J&T Cargo warna putih dengan nomor polisi B 9281 UEX, yang berasal dari Medan dan bertujuan ke Kosambi, Tangerang, Banten.

Saat tiba di Pelabuhan Bakauheni hendak menyeberang ke Pulau Jawa, mobil tersebut diperiksa petugas di Seaport Interdiction.

Hasilnya polisi menemukan 16 paket ganja yang dibungkus plastik merah dan dilakban coklat dengan berat total 16,67 kilogram.

Setelah menemukan barang bukti, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.

Hasil pengembangan penyelidikan mengarah kepada JQPP seorang kurir yang bertugas mengambil paket ganja. Polisi menangkapnya di daerah Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 13.50 WIB.

Baca Juga:Modus Jemput Saudara, Pinjam Motor Malah Kabur! Pelaku Digulung di Jati Agung

Setelah itu, polisi melanjutkan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk RS di Bandung pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, JQPP mengaku hanya disuruh mengambil paket tersebut oleh RS, yang merupakan teman SMP-nya. Sebagai imbalan, JQPP menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap paket yang diambilnya.

"Kami sudah berteman sejak SMP, lalu saya diberi uang Rp500 ribu untuk mengambil paket ganja," ujar dia.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel serta resi pengiriman kargo J&T yang digunakan untuk mengirim ganja tersebut.

Kapolres Lampung Selatan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

Secara ekonomis, nilai ganja yang disita diperkirakan mencapai Rp48 juta, dengan estimasi jumlah jiwa yang dapat terselamatkan mencapai 3.200 orang.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini