Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

petugas menangkap dua tersangka yang terlibat dalam penyelundupan ganja tersebut.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Januari 2025 | 10:24 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni
Polisi menggagalkan penyelundupan 16 kg ganja di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. [Dok Polres Lampung Selatan]

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak