Dalam pemeriksaan, JQPP mengaku hanya disuruh mengambil paket tersebut oleh RS, yang merupakan teman SMP-nya. Sebagai imbalan, JQPP menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap paket yang diambilnya.
"Kami sudah berteman sejak SMP, lalu saya diberi uang Rp500 ribu untuk mengambil paket ganja," ujar dia.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel serta resi pengiriman kargo J&T yang digunakan untuk mengirim ganja tersebut.
Kapolres Lampung Selatan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
Baca Juga:Tim SAR Evakuasi Nelayan yang Terapung di Laut Bakauheni karena Dihantam Ombak
Secara ekonomis, nilai ganja yang disita diperkirakan mencapai Rp48 juta, dengan estimasi jumlah jiwa yang dapat terselamatkan mencapai 3.200 orang.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.