SuaraLampung.id - Pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus bisa memasukan anak korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditangkap polisi.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mengatakan pelaku penipuan berinisial DNK (24) merupakan warga Pekon Ngarip, Ulubelu, Tanggamus.
Sementara korban berinisial HO (43) warga Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu. Menurut Riyadi, pelaku selama ini sudah dianggap keluarga oleh korban.
"Pelaku selama ini tinggal menumpang di rumah korban dan sudah dianggap sebagai keluarga sendiri," ujar Riyadi, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga:Geger! Mayat Bertato Naga Ditemukan Mengapung di Kali Cinta Pringsewu
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai pegawai BUMN yang memiliki "jalur khusus" untuk meloloskan anak korban menjadi PNS BRIN tanpa biaya.
"Pelaku tetap meminta sejumlah uang dengan dalih biaya persyaratan, seperti pembayaran untuk seragam, parkir kendaraan, hingga pertemuan," ungkap AKP Riyadi.
Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan motor lelang dengan harga murah kepada korban, Terbujuk rayuan pelaku, korban mentransfer uang sebesar Rp8,1 juta sesuai permintaan pelaku.
Setelah beberapa kali mengirimkan uang, korban mulai curiga karena anaknya tidak kunjung menerima panggilan sebagai PNS, dan motor lelang yang dijanjikan pun tak pernah diterima.
Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap pelaku di Pekon Sinar Mulya, Banyumas, Pringsewu, pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:Eks Kabag Kesra Pringsewu Kembalikan Rp140 Juta Uang Korupsi LPTQ
DNK adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil. Ia baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada Agustus 2024.
Pelaku mengakui bahwa ia tidak memiliki koneksi atau kemampuan untuk memasukkan anak korban menjadi PNS BRIN. Semua itu hanya modus untuk mendapatkan uang.
“Pelaku juga mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk bersenang-senang, termasuk menyewa wanita panggilan, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.