Eks Kabag Kesra Pringsewu Kembalikan Rp140 Juta Uang Korupsi LPTQ

pengembalian kerugian negara ini, sebagai salah satu bentuk itikad baik tersangka Rustian.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 22 Januari 2025 | 19:02 WIB
Eks Kabag Kesra Pringsewu Kembalikan Rp140 Juta Uang Korupsi LPTQ
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu, Rustian, mengembalikan kerugian negara senilai Rp140 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Rabu (22/1/2025). [Dok Kejari Pringsewu]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu, Rustian, mengembalikan kerugian negara  sebesar Rp140 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Rabu (22/1/2025).

Rustian adalah tersangka kasus korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu Tahun 2022.

Dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresley mengatakan pengembalian kerugian negara ini, sebagai salah satu bentuk itikad baik tersangka Rustian.

Tersangka yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu masa bakti 2020-2025, menyerahkan uang ke penyidik lalu uang tersebut dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya pada PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.

Baca Juga:Aparat Desa di Pringsewu Maling Motor, 10 Kali Beraksi dengan Modus Ini

Kejari Pringsewu akan terus berupaya memulihkan kerugian negara dalam kasus tersebut, dimana hasil audit menunjukkan total kerugian mencapai Rp584.464.163.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Pringsewu, menetapkan dua orang pejabat di Pringsewu, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 pada Desember 2024.

Selain Rustian, pejabat lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Tri Prameswari, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025.

Tri Prameswari ini juga bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pringsewu.

Ada pun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu membuat laporan fiktif kegiatan dan markup anggaran pada sejumlah kegiatan.

Baca Juga:2 Pria di Pringsewu Sodomi Pelajar SMP, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur

Kemudian para tersangka juga melaporkan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, dimana dari laporan tersebut, digunakan sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah atau pembuatan laporan fiktif kegiatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini