Uang Rp1,3 Miliar Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Korupsi Jalan di Pesisir Barat Berlanjut

Total tersangka AW sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,375 miliar

Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 Januari 2025 | 11:37 WIB
Uang Rp1,3 Miliar Kerugian Negara Dikembalikan,  Kasus Korupsi Jalan di Pesisir Barat Berlanjut
Direktur PT. Citra Primadona Perkasa berinisial AW mengembalikan uang kerugian negara korupsi pekerjaan pembukaan badan Jalan Pekon Bambang - Batu Bulan, Pekon Malaya, Lemong, Pesisir Barat, tahun anggaran 2022, ke Kejati Lampung, Senin (20/1/2025). [Dok Kejati Lampung]

SuaraLampung.id - Direktur PT. Citra Primadona Perkasa berinisial AW menyerahkan uang titipan kerugian negara sebesar Rp375,3 juta  ke Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (20/1/2025).

AW merupakan tersangka korupsi pekerjaan pembukaan badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Lemong, Pesisir Barat, tahun anggaran 2022.

Sebelumnya pada 6 Januari 2025, tersangka telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp320 juta, lalu pada 16 Desember 2024 menyerahkan Rp390 juta dan pada 27 Desember 2024 sebesar Rp290 juta.

"Total tersangka AW sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,375 miliar," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Skandal Korupsi Gerbang Rumdin Bupati Lamtim: Kejati Lampung Hitung Kerugian Negara

Sebelumnya AW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 3 April 2024.

Selain AW tersangka lainnya atas nama J selaku penguna anggaran kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak, serta BDS selaku Direktur CV.Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).

Para tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga:10 Jam Diperiksa, Bupati Lampung Timur Bungkam Soal Korupsi Gerbang Rumah Jabatan Rp6,9 Miliar

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, berdasarkan perhitungan negara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak