Skandal Korupsi Gerbang Rumdin Bupati Lamtim: Kejati Lampung Hitung Kerugian Negara

salah satu saksi yang sudah diperiksa yakni Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 Januari 2025 | 11:24 WIB
Skandal Korupsi Gerbang Rumdin Bupati Lamtim: Kejati Lampung Hitung Kerugian Negara
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Masagus Rudy menyebut pihaknya masih menghitung kerugian negara kasus korupsi gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah memeriksa 30 saksi terkait kasus korupsi pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah dinas (rumdin) Bupati Lampung Timur (Lamtim) pada tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, salah satu saksi yang sudah diperiksa yakni Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.

Saksi-saksi lainnya yang telah diperiksa menurut Rudy, terdiri dari unsur swasta, pegawai Negeri sipil (PNS), termasuk yang ada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Untuk swasta ini yang kami periksa rekanannya ataupun pihak-pihak penyedianya," kata Masagus Rudy, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:10 Jam Diperiksa, Bupati Lampung Timur Bungkam Soal Korupsi Gerbang Rumah Jabatan Rp6,9 Miliar

Kejati Lampung sudah mulai melakukan penghitungan kerugian negara korupsi pada pekerjaan pembangunan/ penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000,00.

"Penyidik sudah mulai melakukan penghitungan kerugian negara dan masih dalam perhitungan oleh auditor independen," kata dia.

Rudy mengatakan bahwa Kejati Lampung akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lain yang masih ada kaitannya dengan perkara ini serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

"Karena memang ada beberapa saksi yang harus dimintai keterangan baik dari swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk kasus ini juga sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah mengarah," kata dia.

Diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000,00.

Baca Juga:Bobol Rumah Kosong di Lampung Tengah, 3 Pelaku Diciduk Polisi

Penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung Timur tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini