Bobol Rumah Kosong di Lampung Tengah, 3 Pelaku Diciduk Polisi

ketiga pelaku terlibat pencurian di rumah kosong di Simbawaringin, Kecamatan Trimurjo.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:55 WIB
Bobol Rumah Kosong di Lampung Tengah, 3 Pelaku Diciduk Polisi
Ilustrasi penangkapan. Petugas Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, menangkap kawanan pelaku pembobol rumah kosong. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Kawana pencuri spesialis rumah kosong dibekuk petugas Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Rabu (15/1/2025).

Polisi meringkus tiga tersangka yakni GTP (28) warga Kelurahan Simbarwaringin, GIA (24) serta DW Als Wibi (29) warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Kapolsek Trimurjo, AKP Admar mengatakan, ketiga pelaku terlibat pencurian di rumah kosong di Simbawaringin, Kecamatan Trimurjo.

"Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Trihartini warga Kelurahan Simbarwaringin, Trimurjo, Lampung Tengah," ujar Admar, Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga:Lampung Tengah Gencar Vaksinasi PMK ke Hewan Ternak, Target Nol Kasus Jelang Idul Fitri 2025

Pencurian baru diketahui saat Trihartini mengecek rumah miliknya di Kelurahan Simbawaringin, yang sudah beberapa bulan tidak ditempati pada Minggu (8/9/2024) karena selama ini tinggal di Bandar Lampung.

Ketika korban tiba di rumahnya tersebut, kata Kapolsek, ia mendapati bahwa pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.

"Setelah diperiksa, ternyata barang-barang berharga di dalam rumah tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Trimurjo pada 17 September 2024," imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo langsung melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.

Hasilnya, pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas menangkap salah satu pelaku pencurian yakni GTP saat berada di wilayah Simbarwaringin.

Baca Juga:Arena Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit Lampung Tengah Digerebek, Ini Hasilnya

Setelah dilakukan pengembangan terhadap GTP, polisi meringkus dua pelaku lainnya, yakni GIA dan DW Als Wibi yang merupakan warga Kelurahan Adipuro.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin cuci dan 1 unit mesin pompa air merek Sanyo, yang diduga hasil barang curian para pelaku.

Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak