Tersangka Penganiaya Polisi di Pesisir Barat Dibekuk, Begini Kronologi Kejadiannya

Penganiayaan terhadap anggota polisi berinisial NJR terjadi pada Tahun Baru yaitu Rabu (1/1/2025)

Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Januari 2025 | 16:43 WIB
Tersangka Penganiaya Polisi di Pesisir Barat Dibekuk, Begini Kronologi Kejadiannya
Ilustrasi penganiayaan. Pelaku penganiayaan anggota polisi di Pesisir Barat ditangkap. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Pelaku penganiayaan terhadap anggota Polres Pesisir Barat ditangkap. Pelaku berinisial WA (22) diringkus di Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (14/1/2025) pukul 15.00.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, petugas mengamankan barang bukti satu helai baju dan satu helai celana panjang.

"Pelaku WA dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan biasa. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," ujar Algy, Kamis (16/1/2025).

Penganiayaan terhadap anggota polisi berinisial NJR terjadi pada Tahun Baru yaitu Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Baca Juga:Tawuran Pelajar di Pesisir Barat Dibubarkan Polisi

Korban saat itu sedang bermain ponsel di baraknya lalu dipanggil rekannya bernama Rivaldo untuk membantu meredakan perkelahian di dekat lokasi mereka.

Saat tiba di lokasi kejadian, korban bersama Rivaldo mencoba mengamankan situasi dengan menangkap beberapa pelaku perkelahian.

Namun, korban justru menjadi sasaran penyerangan oleh sekelompok orang yang tidak diketahui identitasnya. Korban jatuh, dipukuli, dan mengalami cedera pada telinga kanan. Korban kemudian kabur dibantu oleh Rivaldo untuk mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas, terutama jika korban adalah anggota Polri yang sedang menjalankan tugas atau membantu masyarakat. Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Algy.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan anarkis dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian untuk segera ditangani.

Baca Juga:Korupsi Jalan Rp1,88 Miliar! Mantan Plt Sekda Pesisir Barat Cicil Kembalikan Uang Kerugian Negara

Dengan tertangkapnya pelaku WA, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak