SuaraLampung.id - Polres Pringsewu menangkap dua pria pelaku sodomi terhadap seorang anak di bawah umur di dua tempat berbeda.
Pelaku yang ditangkap pertama berinisial AAP (16) di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, pada Rabu (15/1/2025) pukul 16.00.
Pelaku kedua berinisial AY (38) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, pada Kamis (16/1/2025) pukul 00.30.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon menuturkan kedua pelaku telah mencabuli korban AB (14) yang masih berstatus pelajar SMP.
Baca Juga:Tagih Uang DP Truk, Pria Dianiaya dan Diancam Parang di Pringsewu
Menurut Irfan, korban disodomi kedua pelaku selama dua bulan yaitu sejak November hingga Desember 2024. Awalnya korban dicabuli pelaku AAP.
"AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (pacaran)," ujar Irfan.
Selain menyodomi korban, AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan korban kepada pelaku AY. Dari transaksi ini, AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per transaksi.
Pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban. Dalam setiap aksinya, pelaku AY memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban. kepada polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap 7 pria lainya.
Iptu Irfan mengatakan kasus ini terungkap setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi WhatsApp di ponsel korban. setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya.
Baca Juga:Main Belut Berujung Maut, Bocah TK di Pringsewu Tenggelam di Kolam Ikan Belakang Rumah
"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi. Saat ini penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainya," kata Irfan.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Untuk pelaku yang masih di bawah umur maka proses peradilannya mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Irfan.