SuaraLampung.id - Aparat Reserse Kriminal Polres Pringsewu menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Pekon Klaten, Gadingrejo. Pelaku yang diringkus berinisial HT (46).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (14/1/2025) sekitar pukul 07.30.
Saat itu korban Edu Parinato Sidabalok (39), warga Kecamatan Parongpong, Bandung Barat, mendatangi rumah kontrakan pelaku di Pekon Klaten.
Kedatangan korban hendak menagih uang DP pembelian mobil truk senilai Rp120 juta yang belum dikembalikan pelaku.
Baca Juga:Tersangka Penganiaya Polisi di Pesisir Barat Dibekuk, Begini Kronologi Kejadiannya
Saat korban meminta penjelasan dan merekam percakapannya dengan pelaku, HT yang merasa tidak terima langsung merampas ponsel korban.
“Saat itu pelaku juga langsung menarik bagian belakang jaket korban. merasa terancam korban kemudian melepaskan jaketnya dan berlari meninggalkan rumah pelaku,” ujar Iptu Irfan, Kamis (16/1/2025)
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan mengejar korban sejauh 150 meter. Korban yang terjatuh kemudian dicekik oleh pelaku sambil diancam dengan parang yang dihunuskan ke lehernya.
Beruntung, warga sekitar segera melerai kejadian tersebut dan menolong korban. Akibat insiden ini, korban mengalami luka lecet di tangan dan kaki serta trauma.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. HT ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres Pringsewu,” ucapnya.
Baca Juga:Main Belut Berujung Maut, Bocah TK di Pringsewu Tenggelam di Kolam Ikan Belakang Rumah
Kepada polisi, ungkap Irfan, HT mengaku nekat melakukan penganiayaan karena tidak terima percakapannya direkam, ditambah emosi akibat ucapan korban yang dinilai kasar.
“Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap parang yang digunakan pelaku, yang diketahui telah dibuang setelah kejadian.” kata Irfan.
Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.