- Seorang pemulung berinisial YI menculik dan mencabuli bocah perempuan berusia enam tahun di masjid kawasan Bandar Lampung, Kamis (7/5/2026).
- Pelaku memberikan dua keping uang logam serta ancaman kepada korban agar peristiwa memilukan tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun.
- Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang segera menangkap pelaku setelah warga memergokinya di sekitar lokasi kejadian untuk menjalani proses hukum.
SuaraLampung.id - Kamis (7/5/2026) sore, teras sebuah masjid di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, menjadi saksi bisu aksi tidak senonoh.
Di tempat itu, seorang bocah perempuan berusia enam tahun, mengalami peristiwa mengenaskan yang membekas seumur hidupnya.
Di tengah suasana tenang menjelang waktu Magrib, sosok YI (41), seorang pemulung yang sehari-hari melintas di kawasan tersebut, muncul bukan untuk mencari barang bekas.
Mata pria asal Sukarame itu tertuju pada korban yang sedang sendirian. Tanpa belas kasih, YI menggendong tubuh mungil itu, membawanya paksa masuk ke dalam kegelapan kamar mandi masjid.
Baca Juga:Sempat Duel dengan Pelaku, Detik-detik Brigadir Arya Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung
Di balik pintu yang terkunci rapat, kepolosan sang bocah dirampas. Rasa takut yang hebat menyelimuti korban hingga ia memohon untuk dilepaskan.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan dua keping uang logam pecahan Rp200 seraya membisikkan ancaman agar korban tutup mulut.
“Pelaku sempat berpesan kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ungkap Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Andri Saputra, saat memberikan keterangan pada Selasa (12/5/2026).
Begitu sampai di rumah, korban yang gemetar menceritakan rahasia kelam di kamar mandi itu. Bak disambar petir di siang bolong, sang ibu bersama warga sekitar langsung bergerak cepat. Amarah warga memuncak saat menemukan YI masih berkeliaran tak jauh dari lokasi kejadian.
Beruntung, aksi massa dapat diredam. Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dari kepungan warga yang geram.
Baca Juga:Sempat Viral Letuskan Senpi, Salah Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi
“Warga bersama anggota piket Reskrim dan Bhabinkamtibmas langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Andri.
Kini, bukti-bukti bisu dari tragedi sore itu telah berpindah ke tangan penyidik berupa satu stel pakaian korban dengan kondisi robek yang memilukan, pakaian pelaku, serta dua keping koin Rp200 yang menjadi saksi bisu upaya pembungkaman trauma.
YI kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Tanjung Senang. Ia dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang berlapis dengan Pasal 415 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.