- Seorang buruh bernama Boby Firmansyah tertembak senjata angin oleh pelaku berinisial DS di Pesisir Barat, Minggu (7/6/2026).
- Pelaku melakukan penembakan sebanyak lima kali hingga mengenai pinggang korban saat korban sedang bekerja di lokasi kejadian.
- Polisi menangkap pelaku DS empat jam setelah kejadian dan menyita barang bukti senjata serta amunisi untuk proses hukum.
SuaraLampung.id - Niat hati mencari nafkah di pagi hari, Boby Firmansyah Sopa Herlukan (42) justru harus berhadapan desingan peluru.
Buruh harian lepas di Pekon Way Jambu, Pesisir Barat ini tak pernah menyangka, peluh keringatnya saat mengangkut besi tenda untuk sebuah hajatan akan berakhir dengan desingan peluru senapan angin yang menghujam tubuhnya.
Minggu pagi (7/6/2026) yang awalnya tenang di Kecamatan Pesisir Selatan mendadak berubah menjadi horor. Sekitar pukul 08.00 WIB, saat Boby sibuk memindahkan perlengkapan tenda ke atas kendaraan, suasana berubah keruh ketika seorang pria berinisial DS (42) tiba-tiba muncul dan melemparkan batu ke arah gudang.
Ketegangan meningkat saat Boby mencoba menghindar. Bukannya berhenti, DS justru mengeluarkan sebuah senapan angin jenis Mini PCP merek Steven berwarna hitam. Tanpa basa-basi, DS melepaskan tembakan sebanyak lima kali ke arah Boby yang tengah berlari menyelamatkan diri.
Baca Juga:Jerit Histeris Istri Tersangka Curanmor Lampung Timur: Suami Saya Tidak Melawan Kenapa Ditembak Mati
"Satu tembakan tepat mengenai pinggang bagian belakang korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, Senin (8/6/2026).
Melihat rekannya terkapar bersimbah darah, Nanang Kosim bersama rekan kerja lainnya, Tatang dan Opin, langsung bergerak cepat. Mereka mengevakuasi Boby ke Puskesmas Biha untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
Laporan yang masuk ke meja kepolisian langsung direspons. Tim gabungan dari Tekab 308 Sat Reskrim, Pamapta, dan Polsek Pesisir Selatan mengepung titik persembunyian pelaku.
Hanya berselang empat jam setelah aksi brutalnya, atau sekitar pukul 12.00 WIB, DS tak berkutik saat polisi meringkusnya di dalam rumahnya sendiri. Tak hanya sang pelaku, polisi juga menemukan gudang senjata mini milik DS.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 pucuk senapan angin Mini PCP Steven hitam, peredam merek Scorpions dan magazine, belasan butir amunisi kaliber 4,5 mm, dua bilah golok tajam berukuran 30 cm hingga 80 cm.
Baca Juga:Jembatan Way Tembulih Pesisir Barat Amblas, Polisi Minta Pengendara Waspada
Kini, DS harus mempertukarkan kebebasannya dengan dinginnya sel tahanan Polres Pesisir Barat. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat dan kepemilikan senjata ilegal.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, menegaskan tidak ada ruang bagi tindakan anarkis yang mengancam nyawa warga.
"Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat," tegasnya.